ADVERTISEMENT

Ternyata Ahok Sudah Buat Pergub Soal Upload Video Rapat

Senin, 11 Desember 2017 13:40 WIB

Share
Ternyata Ahok Sudah Buat Pergub Soal Upload Video Rapat

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Penayangan video selama rapat, khususnya dalam rapat yang berkaitan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ternyata badan memiliki dasar hukum melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Pergub tersebut adalah Pergub Nomor 159 Tahun 2016 tentang Penayangan Rapat Pimpinan dan Rapat Kedinasan Pengambilan Keputusan Terkait Pelaksanaan Kebijakan pada Media Berbagi Video dan ditandatangani Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dalam Bab II, maksud dan tujuan pasal 2 dijelaskan unggahan video ditujukan untuk menjamin hak warga masyarakat untuk mengetahui proses kebijakan publik dan pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Pada poin 'd' dituliskan unggahan video untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan. Dalam Pergub juga dijelaskan video rapat pimpinan Pemprov DKI wajib diunggah melalui akun resmi Pemprov DKI oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta. "Penayangan oleh Diskominfomas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan rapat pimpinan dan rapat kedinasan". Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan sengaja mengurangi mengunggah video-video kegiatan rapat di Youtube melalui akun resmi Pemprov DKI Jakarta. Sandi mengatakan kebiasaan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) semasa menjabat itu banyak membawa dampak negatif saat ini. "Kita melihat manfaat dan mudharat nya. Kemarin mengunggah pertama itu jelas sekali mudharatnya lebih banyak daripada manfaatnya," katanya di Balaikota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (11/12/2017). Sandi menjelaskan mudharat yang dimaksud adalah video unggahan Pemprov DKI Jakarta di Youtube dijadikan warga yang belum dapat sepenuhnya bersatu pasca pilkada dijadikan alat untuk saling menyerang. Karenanya Sandi menilai, unggahan tersebut malah dapat memecah belah persatuan warga Jakarta. Sandi berjanji ke depan jika situasi di warga sudah mulai kondusif, kebiasaan unggah video seluruh kegiatan Pemrov DKI akan kembali dilakukan. (ikbal/sir)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT