ADVERTISEMENT

Kemenkes Lakukan Imunisasi Difteri Massal di Tiga Provinsi

Senin, 11 Desember 2017 07:53 WIB

Share
Kemenkes Lakukan Imunisasi Difteri Massal di Tiga Provinsi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Kementerian Kesehatan akan melakukan imunisasi massal  di tiga provinsi sebagai respon atas penyebaran kasus difteri di sejumlah daerah atau ORI Outbreak Response Immunization, mulai hari ini Senin (11/112/2017). Kementerian Kesehatan menyebutkan imunisasi serentak akan dilakukan mulai Senin (11/12) di DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten. Prevelensi kasus difteri dan kepadatan penduduk di tiga provinsi cukup tinggi. Direktur Surveilans dan Karantina Kementerian Kesehatan, Jane Soepardi mengatakan upaya ini dilakukan untuk mencegah meluasnya penyebaran penyakit difteri. "Kita memang setiap ada satu kasus difteri maka kita harus berusaha untuk mencegah menyebar, satu saja kasus difteri itu sudah dinyatakan kejadian luar biasa," jelas Jane seperti dilansisr BBC Indonesia. Jane menyatakan imunisasi akan dilakukan di sekolah dan juga warga bisa mendapatkan vaksinasi gratis melalui Puskesmas di tiga provinsi tersebut. "Jadi orangtua dapat mengecek status imunisasi anaknya, dan jika belum lengkap untuk difteri dapat ke Puskesmas terdekat," jelas Jane. Dia mengatakan imunisasi dilakukan dengan skala lebih kecil ketika ditemukan satu kasus difteri, dan dinyatakan Kejadian Luar Biasa KLB. Dengan begitu, maka orang yang diduga terinfeksi dan semua orang yang pernah kontak dengan penderita akan diperiksa. "Kasus dan kontak diobati, Imunisasi seluas satu desa dimana dia berada, namun saat ini mobilitas lebih luas, jadi penyebarannya sulit," kata Jane. Dia menyatakan imunisasi lokal tak lagi efektif karena mobilitas warga Indonesia cukup tinggi. Sampai November, menurut catatan Kementerian Kesehatan penyebaran difteri terjadi di 20 provinsi dengan 593 kasus dan 32 orang meninggal. Sejak tahun 1990an kasus difteri di Indonesia ini sudah hampir tidak ada, namun baru muncul lagi pada tahun 2009. Untuk mencegah penyebaran difteri pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1501/ MENKES/PER/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu, apabila ditemukan 1 kasus difteria klinis dinyatakan sebagai KLB.(Tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT