Putusan PT DKI Soal Barnabas Suebu Dinilai Dipengaruhi Opini Publik
Minggu, 10 Desember 2017 11:28 WIB
Share
JAKARTA (Pos Kota) - Hasil kajian Majelis Eksaminasi yang dibentuk oleh Asosiasi Pimpinan Perguruan  Tinggi Hukum seluruh Indonesia (APPTHI) menunjukkan bahwa putusan Putusan Perkara  Nomor 7/Pid.Sus/ TPK/ 2015/ PN.JKT.PST dan Putusan Perkara  Nomor 01/PID/TPK/2016/PT.DKI terhadap dugaan korupsi yang dilakukan Barnabas Suebu lebih banyak dipengaruhi oleh opini publik. Sehingga, memiliki banyak kelemahan dan mengurangi kualitas putusan yang mencerminkan keadilan substantif. "Bahwa opini politik cenderung berperan tinggi dalam pengambilan keputusan, namun tetaplah harus dibuktikan agar tidak hanya didasarkan pada prasangka,” ungkap anggota tim APPTHI Dr M. Syamsuddin, SH, Minggu (10/12/2017). ”Dalam putusan PT, majelis hakim telah menerapkan pertimbangan dengan prasangka dan bukan berbasiskan bukti tentang hubungan korupsi yang dilakukan oleh terdakwa dengan organisasi atau kelompok yang menuntut Kemerdekaan Papua,” jelasnya. Proses peradilan kasus tersebut awalnya ditangani oleh Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara. Kemudian atas hasil putusan tersebut jaksa mengajukan banding. Hasil putusan Pengadilan Tinggi hukuman ditambah menjadi 8 tahun atau 6 bulan di atas tuntutan KPK. Pengadilan Tinggi Jakarta juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dan memilih dalam pemilihan yang diselenggarakan selama 5 tahun terhitung sejak selesai menjalani masa pidana penjara. "Penambahan hukuman dengan mencabut hak memilih dan dipilih terlalu sumir, karena putusan dari PT telah lebih tinggi dari putusan peradilan tipikor,” ujar Syamsudin. Sementara,  pakar hukum dari Universitas Pasundan Bandung Anthon F. Sutanto mengatakan, keputusan antara PN dan PT terdapat jumping conclusion atau penarikan kesimpulan yang melompat. Hal tersebut, menurutnya, dapat dilihat dalam beberapa hal. (tiyo/win)
Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -