ADVERTISEMENT
Rabu, 6 Desember 2017 10:14 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA (Pos Kota) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan akan mulai merekrut pegawai dari penyandang disabilitas di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Anies mengatakan perekrutan akan dimulai tahun 2018 dengan mempertimbangkan keahlian masing-masing. Hal ini disampaikan usai menghadiri peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) Tingkat Provinsi DKI di Panti Sosial Bina Grahita Belaian Kasih Jalan Peta Utara No. 29 A Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (6/12/2017). "Nanti saya akan beri instruksi kepada seluruh biro, seluruh SKPD kita untuk merekrut saudara kita penyandang disabilitas bekerja," kata Anies. Anies mengatakan langkah tersebut sebagai satu contoh bagi pihak manapun untuk memberikan ruang bagi di tabel untuk tetap berkarya dan bekerja di tengah keterbatasannya. Tentang status kepegawaian, Anies mengaku akan terlebih dahulu memformalisasikan termasuk dengan jumlah pegawai yang akan direkrut Pemprov DKI Jakarta. "Nanti akan ada prosedur, seleksi tapi intinya mulai 2018 kita bentuk nanti tim kecil melakukan proses seleksi bersama Bada Kepegawaian Daerah sehingga dengan begitu mereka punya jalur khusus mekanisme khusus, rekrutmen khusus sehingga mereka bisa kerja di Pemprov," tandas Sandi. Sebelumnya ketentuan perekrutan PNS dari kaum difabel sudah diatur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 107 Tahun 2014. Pasal 14 menyebutkan Pemerintah Daerah memberikan kuota paling sedikit 1% (satu persen) bagi tenaga kerja Penyandang Disabilitas dalam setiap penerimaan Pegawai Negeri Sipil. Penerimaan PNS tersebut harus menjamin aksesibilitas dalam proses pelaksanaannya. (ikbal/sir)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT