BOGOR (Pos Kota) – Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Bogor mengamankan Vespa modifikasi Senin (4/12/2017). Bersama Vespa yang tak layak jalan ini, petugas mengamankan tiga pengendaranya. Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Hasby Ristama mengatakan, motor berpenumpang tiga orang yang tak layak jalan ini, awalnya diberhentikan petugas. Namun pengemudinya kabur. Petugas lalu melakukan pengejaran. Merasa dikejar petugas, pengemudinya menyerah dan berhenti tepat di depan kantor polisi. Dari pemeriksaan diketahui, pengemudinya tidak memiliki SIM. Motor juga tidak dilengkapi surat resmi berupa STNK. "Vespa modifikasi ini hanya rangka. Lampu juga tidak ada. Kalau malam, mereka pakai senter. Tidak ada lampu sen. Kalau berhenti, pengemudinya pakai kaki, karena motor tidak ada rem,"kata AKP Hasby. Motor tak layak jalan ini diburu petugas, saat melintas di sekitaran jalan Pemda Cibinong, Kabupaten Bogor. AKP Hasby menuturkan, bagi setiap warga masyarakat khususnya di wilayaj Polres Bogor yang menggunakan kendaraan tak layak jalan atau dimodifikasi seperti milik motor tiga pemuda tersebut, pihaknya tak akan segan-segan untuk menindaknya sesuai ketentuam yang berlaku. “Bagi masyarakat yang mengunakan kendaraan tidak layak, akan dikenakam pasal 285 tentang kendaraan tak laik jalan dan ranmor atau tidak sesuai dengan ketentuan maupn aspeknya,” kata AKP Hasby. Ia menambahkan, Vespa modifikasi ini, sangat membahayakan banyak orang. "Selain membahayakan pengguna jalan lainnya, tentu akan membahayakan bagi diri pemilik kendaraan itu sendiri,"ujarnya. Atas pelanggaran ini, AKP Hasby menegaskan, akan ada tindakan. Ia mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Bogor, agar kendaraan yang dimiliki, jangan sekali-kali merubah bentuk aslinya dari pabrik. "Memodifikasi kendaraan yang tak sesuai dengan persyaratan, saat berkendarai di jalan umum, tentunya akan ada sanksi. Karena motor tak layak, bisa menyebabkan kecelakaan fatal pada penggunanya maupun orang lain,"paparnya. Vespa yang ditumpangi tiga pemuda ini, sangat tidak memenuhi standarisasi prosedur kendaraan. "Bahkan kita lihat kendaraan ini sangat melanggar aturan, lantaran ketiga pemuda yang mengemudikan kendaraan tersebut tidak memiliki SIM, STNK maupun ketentuan yang sah dalam berkendara,” tandas AKP Hasby. (yopi)
Kriminal
Vespa Modifikasi dan Tiga Pengendaranya Diamankan Polisi
Senin 04 Des 2017, 16:58 WIB