ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SEMARANG (Pos Kota) - Sebelas orang diamankan dalam penggerebekan rumah produksi pil PCC di Semarang, Minggu (3/2017). Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN, Brigjen Pol Irwanto, mengatakan dari dalam penggerebekan itu seluruhnya diamankan 11 orang. Orang pertama yang diamankan adalah Jony (38), tersangka yang memproduksi pil PCC. "Dari penangkapan Jony, petugas menangkap tujuh orang lainnya yang seluruhnya merupakan karyawan anak buah Jony. "Delapan orang ini diamankan dari penggerebekan rumah mewah di jalan Halmahera sambungnya. Dari penangkapan delapan orang tersebut, petugas BNN terus mengembangkan dan berhasil menangkap lagi seorang bernama Ahmad Sutanto (51) yang diduga sebagai pemilik atau bos produsen pil PCC. Setelah kembali dikembangkan, diketahui mereka juga memiliki gudang penyimpanan di Jalan Gajah Raya Semarang. Selanjutnya, dua orang ditangkap lagi. Seketika dilakukan penggledahan dan ditangkap juga dua orang pegawai sehingga total ada sebelas orang. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke rumah produksi Halmahera beserta para terduga produsen. Irwanto menjelaskan penggrebekan yang dilakukan hari itu adalah hasil pengembangan dari temuan di Kota Tasikmalaya dan Solo. "Saat ini barang bukti baru dihitung, besok pagi (Senin-red) rencananya Kepala BNN yang menyampaikan detailnya, tutup Irwando . (Suatmadji) .
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT