ADVERTISEMENT
Rabu, 29 November 2017 09:59 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA (Pos Kota) - Gubernur DKI, Anies Baswedan memastikan proses pembentukan tim gubernur untuk percepatan pembangunan (TGUPP) dilakukan secara terbuka. Anies mengatakan orang-orang yang masuk menjadi tim gubernur akan memiliki legalitas administrasi berupa surat pengangkatan. Anies berharap dengan proses yang sesuai aturan tersebut, maka anggota tim gubernur akan memiliki tugas dan tanggungjawab pekwrjaan yang jelas. "Jadi TGUPP semua kita jalankan jadi nanti semuanya melalui proses yang benar dari mulai pengangkatannya, tanggungjawab. Jadi semua yang kerja memiliki surat keputusan, punya kewajiban dan tanggungjawab yang jelas dan punya hak yang jelas," kata Anies di Balaikota DKI, Rabu (29/11/2017). Mantan Rektor Universitas Paramadina itu menambahkan Peraturan Gubernur sebagai landasan hukum TGUPP sudah selesai dibuat. Pergub baru ini akan menggantikan pergub sebelumnya yakni Pergub nomor 411Tahun 2016 yang saat itu ditandatangani Plt Gubernur, Sumarsono. Dalam pergub tersebut akan memuat secara detil tentang hak dan kewajiban TGUPP. Termasuk juga ketentuan jumlah tim yang terdiri dari 73 orang itu. "Nanti kita atur di sana (Pergub). Pergub sudah ditandatangani tadi malam," ungkap Anies. Sebelumnya dalam rapat Badan Anggaran DPRD DKI, keberadaan TGUPP Anies dipertanyakan. Beberapa anggota DPRD mempertanyakan efisiensi tim dan anggaran. Namun pada akhirnya, anggaran dan jumlah tim TGUPP tidak tersentuh. Diketahui, untuk membiayai 73 orang dalam TGUPP, Pemprov DKI Jakarta menganggarkan Rp28.572.315.630 dalam APBD 2018. (ikbal/sir)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT