Razia Sudin Perhubungan Jakarta Utara, 4 Angkutan Umum Dilarang Operasi 20 Mobil Diderek
Rabu, 29 November 2017 22:40 WIB
Share
JAKARTA (Pos Kota) - Tidak memilik ijin dan masa berlakunya habis empat kendaraan umum dilararang beroperasi oleh petugas. Tidakan tegas yang dilakukan oleh Sudin Pehubungan Jakarta Utara saat menggelar operasi di sejumlah lokasi di Jakarta Utara, seperti Jalan Yos Sudarso, RE Martadinata, Tanjung Priok. Selain menstop operasi empat kendaraan yang terdiri dari tiga kontainer dan satu Metro Mini, petugas juga menderek 20 kendaraan baik pribadi maupun umum. Diharapkan dengan cara seperti ini kedepan tidak akan lagi pelaku pelanggaran. Kasudin Perhubungan, Pemkot Jakarta Utara, Benhard Hutajulu mengakui pihaknya hari ini menggelar operasi rutin parkir liar. Menurutnya, razia ini dilakukan karena hingga saat ini masih banyak kendaraan pribadi maupun umum banyak melakukan pelanggaran parkir liar. "Meski setiap hari kami melakukan razia hingga saat ini masih banyak kendaraan yang masih melanggar. Meski begitu kami tidak akan lelah akan terus menggelar operasi secara rutin,"terang Benhard Hutajulu, Rabu (29/11). Dalam oparasi ini kata Kasudin Perhubungan, sasarannya kendaraan yang memanfaatkan trotoar sebagai tempat parkir. Sebab keberadaannya selain dikeluhkan warga juga mengakibatkan kemacetan parah. Ditambahkan oleh Benhard, dalam operasi ini pihaknya mengambil tindakan 60 ditilang, 4 stop operasi, 20 diderek, 76 kendaraan roda empat dan dua dicabut pentilnya. "Saya mengimbau kepada para pengendara jangan memanfaatkan trotoar untuk parkir liar. Jika ini tetap dilakukan kami tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas,"jelas Benhard Hutajulu. (Wandi)
Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -