ADVERTISEMENT

Proyek Galian Kabel di Menteng Dihentikan Paksa Lurah

Rabu, 29 November 2017 19:44 WIB

Share
Proyek Galian Kabel di Menteng Dihentikan Paksa Lurah

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Galian kabel di Jalan Timor, Kelurahan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, dihentikan paksa petugas kelurahan. Tindakan tegas tersebut, dilakukan karena proyek galian kabel tersebut tidak memiliki izin dari kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Pusat. Lurah Gondangdia, Hari Ananda, saat dikonfirmasi membenarkan tindakan yang dilakukan jajarannya. "Ya benar. Penghentian paksa proyek galian ini kita lakukan karena mandor di lapangan tidak dapat menunjukan surat izin pengerjaan dari PTSP," ungkapnya, Rabu (29/11) Menurut Hari, selain tidak memiliki izin, proyek galian kabel tersebut telah merusak trotoar yang ada di Jalan Timur, yang tepatnya dekat Mal Sarinah. "Padahal trotoar baru dibangun Sudin Bina Marga. Tapi akibat galian, trotoar kembali rusak dan lingkungan menjadi kotor juga," paparnya. Dari hasil galian yang telah dilakukan sepanjang 15 meter tersebut, Hari memperkirakan pengerjaan telah berlangsung lebih dari dua hari. "Pengerjaannya sepertinya dikebut, dilakukan dari pagi sampai malam. Total bee'rapa meter penggaliannya tidak tahu," ungkapnya. Untuk memberi efek jera kepada pemilik proyek galian, Hari pun meminta agar kabel yang telah ditanam di bawah trotoar untuk dicabut. "Tidak hanya itu, ada tiang yang sudah ditanam mereka kita paksa dicabut juga," tegasnya. Sebelumnya, sejumlah galian kabel di wilayah Jakarta Pusat, banyak dikeluhkan warga. (deny)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT