ADVERTISEMENT

Kepergok Ngutil Rokok di Warung, Dua Belia yaris Dihakimi Massa

Rabu, 29 November 2017 10:10 WIB

Share
Kepergok Ngutil Rokok di Warung, Dua Belia yaris Dihakimi Massa

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK (Pos Kota) - Ketahuan mengutil rokok di  satu warung  di Mekarsari, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat,  Selasa (28/11/2017) malam, dua  belia  tanggung diamankan  setelah nyaris dihakimi massa. Kapolsek Cimanggis, Kompol Sunarto, mengatakan kedua remaja tanggung yang diamankan massa. Mereka nyaris menjadi korban kebringasan massa yang memergoki tengah mengutil dari warung rokok milik ibu Maryam, warga setempat. "Pelaku mencoba mencuri 7 bungkus rokok berbagai merek dari warung milik ibu Maryam. Namun aksinya tersebut keburu kepergok korban dan teriak maling massa lalu menangkap kedua pelaku,"ujarnya kepada Pos Kota, Rabu (29/11/2017). Mantan Kapolsek Sawangan ini mengungkapkan, aksi main hakim sendiri yang dilakukan massa ke pelaku berhasil dihindari setelah perangkat RT setempat langsung mengamankan pelaku ke rumah Ketua RT. "Anggota Bhabinkamtivmas Kelurahan Mekarsari, Aiptu Muhrodin ada di lokasi dan telah menyelesaikan permasalahan dengan cara problem solfing disaksikan masing-masing orang tua, ketua RT dan Ketua RW akan menyelesaikan kasus itu secara kekeluargaan," katanya. Berdasarkan pengakuan, pelaku yang masih duduk di bangku SMP ini nekad mengutil rokok lantaran uangnya akan dipergunakan untuk main games. "Info awal yang kita punya alasan mencuri pelaku uangnya akan digunakan untuk senang-senang salah satunya untuk games bersama teman-temannya," tuturnya. "Kedua belah pihak telah membuat surat kesepakatan untuk tidak saling tuntut dikemudian hari. Surat pernyataan yang dibuat bersama disaksikan perangkat RT dan RW setempat." (angga/sir)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT