ADVERTISEMENT
Senin, 27 November 2017 19:16 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA (Pos Kota) - Sejumlah Petugas harian lepas (Phl) Lingkungan Hidup Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, mengeluhadanya pungutan liar (pungli), di lingkungan kerjanya. Pungutan dilakukan, mulai dari dalih setoran wajib bulanan hingga sanksi denda tidak masuk kerja meski ada surat keterangan sakit. "Kalau yang bulanan, kita dimintakan katanya untuk kas Rp100 ribu bila ada pegawai terkena musibah. Tapi pada praktiknya tidak pernah namanya uang kas digunakan untuk semestinya, jadi kita pertanyakan ini, " ucap salah satu Phl Lingkungan Hidup Kecamatan Gambir, Senin (27/11). Tidak sekedar itu, ia dan sejumlah Phl lain diwajibkan membayar uang denda bila sehari tidak masuk kerja tanpa terkecuali. "Meski dirawat dan kita ada surat dokter, tetap saja harus bayar dengan sistem setor setelah gajian" papar LK. Karena itu, tidak sedikit gaji mereka habis untuk membayar 'denda' tidak masuk tersebut. Kepala Seksi Lingkungan Hidup Kecamatan Gambir, Kiting Kintana, membantah adanya pungli di lingkungan kerjanya tersebut. "Tidak ada itu yang namanya iuran wajib bulanan untuk kas pegawai, dan juga setoran denda bila pegawai tidak masuk," ucap Kiting, saat ditemui Pos Kota di kantornya, di Jalan Tanah Abang I, Gambir. Terkait adanya laporan tersebut, Kiting telah mengumpulkan seluruh Phl dan PNS di lingkungan kerjanya untuk menanyakan langsung. "Saya kumpulkan mereka, kalau memang ada yang melakukan itu bisa ditunjuk dan bilang ke saya," tegasnya. Dengan adanya Tim Saber Pungli saat ini, Kiting pun berpendapat bahwa tidak ada lagi pihak-pihak untuk melakukan pungli. (deny)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT