ADVERTISEMENT

Revisi Pergub, Anies Bolehkan Kembali Kegiatan Sosial dan Agama di Monas

Minggu, 26 November 2017 11:22 WIB

Share
Revisi Pergub, Anies Bolehkan Kembali Kegiatan Sosial dan Agama di Monas

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan kesempatan kepada warga untuk memanfaatkan Monumen Nasional (Monas) sebagai tempat pendidikan, sosial, budaya, dan keagamaan. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan membuka kembali kesempatan itu melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No. 186 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Kawasan Monumen Nasional. Sebelumnya, Djarot saat menjabat gubernur mengeluarkan Pergub pada tanggal 13 Oktober 2017 yang melarang Monas sebagai tempat untuk kegiatan budaya, pendidikan, sosial dan agama. “Kami ingin agar masyarakat bisa memanfaatkan dengan optimal dan kembali nyaman berkegiatan di Monas,” kata Anies, Minggu (26/11/2017). Beberapa pasal yang mengalami perubahan, salah satunya pasal 10 yang menjadi inti dari Pergub 186 tahun 2017 tersebut. Pada poin b, disebutkan kalau kawasan Monas dapat digunakan untuk acara yang bertujuan untuk kepentingan negara, pendidikan, sosial, budaya, dan agama. Sebelumnya di pasal 10 Pergub 160 tahun 2017, juga di poin b, peruntukan Monas dituliskan hanya untuk kepentingan negara. Tanpa ada penyebutan peruntukan pada sektor pendidikan, sosial, budaya, dan agama. Selain itu, ada sejumlah aturan yang ditambah di Pergub 186 tahun 2017. Salah satunya adalah pasal 6 yang menyebutkan bahwa kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah besar harus seizin gubernur berdasar pada rekomendasi sebuah tim. Tim tersebut yang nantinya akan menilai dan memberikan rekomendasi apakah usulan kegiatan itu diperbolehkan dilakukan di Monas atau tidak. Tim tersebut berangggotakan dari gabungan SKPD terkait, Sekretariat Negara, Polda Metro Jaya, Pangdam Jaya, tokoh masyarakat dan instansi lainnya. “Mereka di tim ini yang melakukan penilaian kelayakan sebuah usulan kegiatan yang akan menggunakan kawasan monas, lalu tim ini akan memberikan rekomendasi kepada Gubernur apakah diberi izin atau tidak,” imbuhnya. (julian/sir)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT