ADVERTISEMENT

Ketua Gerakan Muda Partai Golkar Dilaporkan ke Polda Metro

Jumat, 24 November 2017 19:58 WIB

Share
Ketua Gerakan Muda Partai Golkar Dilaporkan ke Polda Metro

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Ditengah polemik dalam tubuh Partai Golkar, Ketua Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG) Ahmad Doli Kurnia dilaporkan Johnson Silitonga, anggota kader Partai Golkar DPD Kota Jakarta Timur ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, Jumat, (24/11/2017). Doli dilaporkan karena beberapa pernyataannya di media dinilai merugikan partai berlambang Pohon Beringin itu. "Dalam pernyataan-pernyatannya GMPG melalui media elektronik merugikan bagi kami selaku anggota Partai Golkar dan kewajiban kami untuk menjaga marwah Partai Golkar," kata Johnson usai membuat laporan di Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Ia bersyukur laporannya diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/5787/XI/2017/PMJ/Dit.reskrimsus tanggal 24 November 2017, Johnson menyayangkan sikap dari Doli yang memberikan kritikan tapi bukan kritik yang membangun melainkan merugikan partai Golkar. "Nama Generasi Muda Partai Golkar yang di mana nama organisasi tersebut tidak ada dan tidak dikenal di Partai Golkar," kata dia. Sementara menurut Roger Melles, sebagai loyalis Partai Golkar semula ia menyambut baik kehadiran GMPG sebagai penguat partai namun belakangan justru Doli Kurniawan melalui statementnya banyak merugikan Golkar. "Pada faktanya GMPG telah melenceng dan kita tidak ingin menggunakan cara-cara yang tidak demokratis dan kami sebagai bagian dari warga negara Indonesia yang sadar hukum kami melaporkan beliau terkait dengan kegiatan beliau," kata Roger. Salah satu pernyataan Doli yang dianggap merugikan Golkar saat mengomentari perlawanan hukum praperadilan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) yang ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP dianggap sebagai matinya demokrasi. Dia meminta agar sama-sama menghormati proses hukum yang berjalan, karena bagaimanapun juga Setnov masih sebagai Ketum Golkar. "Bagaimana kita bisa bilang matinya demokrasi? Orang yang namanya praperadilan adalah hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang sebagai upaya pembelaan hukum," kata dia. Hal lain, lanjut Roger, ia menyayangkan ucapan Doli yang menyebut rapat pleno Partai Golkar beberapa waktu lalu menjadikan DPP partai Golkar sebagai samsak tinju. "Maksudnya ini apa?, jangan lah kita bermanuver sesuai dengan keinginan dan disebarluaskan kepada publik karena itu akan mengakibatkan preseden buruk dan menjatuhkan citra partai Golkar di mata publik," ucap Roger. Doli dikatakan Roger sebenarnya sudah dipecat dan dicabut keanggotaanya dari Partai Golkar sejak Agustus 2017 lalu, namun, mereka masih menghargai Doli karena pernah sebagai petinggi Partai Golkar. Ia mengajak kepada seluruh anggota GMPG menghargai dan bersama-sama membesarkan Golkar. Doli dalam laporan ini diduga melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan di ancam Pasal 27 ayat 3 Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. "Artinya dengan adanya laporan ini kami berharap dia bisa introspeksi, kita bisa diskusi jangan dengan cara-cara seperti ini menyampaikan sesuatu di luar forum," pungkasnya. (Yendhi)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT