ADVERTISEMENT

Dukcapil Telah Rekam 99.51 Persen KTP El Warga DKI

Minggu, 19 November 2017 09:50 WIB

Share
Dukcapil Telah Rekam 99.51 Persen KTP El Warga DKI

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA ( Pos Kota) - Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Provinsi DKI Jakarta hingga saat ini sudah melakukan perekaman KTP Elektronik mencapai 99,51 persen. Untuk memenuhi target 100 persen, Dukcapil bekerjasama dengan RT dan RW untuk mendata dilapangan atas penduduknya yang belum melakukan perekaman. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemprov DKI Jakarta, Edison Sianturi mengakui hingga saat ini pihaknya sudah melakukan perekaman KTP E mencapai 99,51 persen. Menurutnya, untuk 0,49 persen atau sekitar 38.000 penduduk yang belum merekam pihaknya akan bekerjasama dengan RT/RW. "Selain itu saya juga sudah meminta kepada seluruh Sudin di lima wilayah di DKI Jakarta untuk melakukan jemput bola layanan KTP E mobile. Dengan penyisiran ini diharapkan seluruh warga yang belum terekam akan terlayani,"kata Edison Sianturi. Dikatakan oleh Kepala Dinas Dukcapil, layanan ini dilakukan sebagai bukti keseriusan Dinas Dukcapil propinsi Dki Jakarta menuntaskan Penerbitan KTPEL. Bahkan saat ini blanko juga sudah disiapkan Ditjen Kemendagri, tapi data penduduk belum semua bisa dicetak karena masih kurang lebih 99.000 data penduduk yang sudah direkam masih diduga ganda, dan verifikasi. Selain itu validasi dan uji ketunggalan hingga saat ini juga belum selesai masih di Ditjen Dukcapil. Sebab kewenangan penunggalan data berada di kemendagri. "Apabila uji ketunggalan data selesai, kami yakin permasalahan KTPEL sudah selesai. Mengingat saat ini kami sudah melakukan perekaman sudah mencapai 99, 51 persen,"tambahnya. Makanya untuk mengentaskan persoalan ini sangat pentingnya peranan Pengurus Rt dan RW mengingat tingkat mobilitas penduduk cukup tinggi. Dengan demikian kedepan seluruh warga akan terlayani dan memiliki identitas diri. Edison juga menghimbau bagi warga yang sampai saat ini belum melakukan perekaman diminta untuk segera datang ke kecamatan atau kelurahan untuk melakukan perekaman. (wandi/sir)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT