Kejari Jaktim Eksekusi Lahan Dibeli dari Penipuan Uang Pensiun
Jumat, 17 November 2017 21:41 WIB
Share
JAKARTA (Pos Kota) - Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur mengeksekusi lahan yang selama ini dijadikan minimarket di jJalan Cawang Baru blok E, Cipinang Cempedak, Jatinegara. Lahan tersebut merupakan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari penipuan yang dilakukan si pemilik lahan dari pencairan uang pensiun PT. Taspen. Kepala Seksi Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ahmad Muchlis mengatakan, eksekusi yang dilakukan pihaknya sebagai tindaklanjut pengungkapan TPPU yang dilakukan terdakwa atas nama Sujatmiko. "Dari pemeriksaan, kami temukan lahan seluas 404 meter persegi yang dibeli senilai Rp3,2 miliar," katanya, Jumat (17/11). Dikatakan Muchlis, kasus yang dilakukan terdakwa adalah dengan melakukan penipuan untuk mencairkan dana pensiun dari PT. Taspen. Dengan memanipulasi data, Sujatmiko mendapatkan pencarian dana sebesar Rp10 miliar. "Dari uang yang didapatkan itu, terdakwa membeli sebuah lahan seluas 404 meter persegi yang saat ini dijadikan minimarket dan rumah," ujarnya. Sebelumnya, kata Muchlis, terdakwa sendiri telah menjalani hukuman dan penjara pada tahun 2009 lalu. Penyelidikan yang terus dilakukan dengan menyelidiki TPPU, dan akhirnya pengadilan menemukan aset berupa lahan. "Dari temuan itu, PT Taspen sendiri mengalami kerugian Rp3,2 miliar dan saat ini asetnya sudah kami sita," ungkapnya. Beruntung, kata Muchlis, dalam eksekusi itu tak ada perlawanan dari warga yang selama ini menjaga lahan. Sementara Sujatmiko yang saat ini sudah selesai menjalani masa tahanan, masuk dalam tahap daftar pencarian orang (DPO). "Kami juga sudah bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memburu terdakwa yang saat ini masih berkeliaran," pungkasnya. (Ifand/win)
Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -