ADVERTISEMENT
Jumat, 17 November 2017 18:58 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SEMARANG ( Pos Kota ) -Hujan tangis mewarnai sidang vonis terhadap sembilan Taruna Akpol yang didakwa dalam kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang , Jum'at (17/11) . Sembilan Taruna Senior Akpol divonis enam bulan penjara dipotong masa tahanan atas penganiayaan yang menyebabkan yuniornya meninggal dunia . Vonis dibacakan oleh majelis hakim PN Semarang yang diketuai Casmaya itu sontak disambut isak tangis keluarga terdakwa yang sejak awal persidangan menanti pembacaan vonis dengan tegang . Dengan putusan tersebut kesembilan terdakwa bisa langsung bebas dan masih bisa menyelesaikan pendidikannya , tergantung hasil proses internal di Akpol nantinya . Kesembilan Taruna Akpol yang dijatuhi vonis hukuman penjara itu masing-masing ,Joshua Evan Dwitya Pabisa bin Yosman Pabisa, Reza Ananta Pribadi bin Yongki Pribadi,Indra Zulkipli Pratama Ruray bin Idham Ruray, Praja Dwi Sutrisno bin Agus Sutrisno, Chikita Alviabo Eka Wardoyo bin Wandoyo, Aditia Khaimara Urfan bin Khairul Anwar, Rion Kurnianto bin Tukijan, Erik Aprilyanto bin Supeno dan Hery Avianto bin Bambang Priyambadha. Menurut Majelis hakim , hal yang memberatkan terdakwa adalah , perbuatan itu dinilai telah mencoreng nama baik Akpol . Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, usia masih muda, menyesali perbuatan, dan mengakui perbuatannya. (BACA : Taruna Akpol Tewas, Polisi Tetapkan 14 Senior Tersangka) Kuasa hukum terdakwa, D Djunaedi, mengatakan , vonis hakim itu membuat terdakwa bisa dibebaskan dari tahanan Polda Jateng."Sudah bisa dibebaskan hari ini, ini kami sedang tunggu petikan hasil sidang dari panitera," kata Djunaedi. Djunaedi menuturkan, setelah dibebaskan dari tahanan, terdakwa akan menjalani proses internal di Akademi Kepolisian. ( Suatmadji )
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT