ADVERTISEMENT

Jenazah Dimakamkan di Klaten, Suami Bunuh Istri Karena Kesal

Kamis, 16 November 2017 12:52 WIB

Share
Jenazah Dimakamkan di Klaten, Suami Bunuh Istri Karena Kesal

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Wanita beranak tiga yang dibunuh suami, sudah dibawa keluarga untuk dimakamkan ke kampung halaman di Klaten, Jawa Tengah, Kamis (16/11/2017) pagi. Dewi Sintha, 39, tewas ditangan suami saat di bawa warga ke RSPAD Gatot Subroto, dan pelaku AS,40, juga suami dalam waktu cepat berhasil dibekuk polisi. Kini jenazah wanita bekerja di panti pijat reflesi itu segera dibawa ke RSCM guna otopsi. Panit Reskrim Polsek Kemayoran Iptu Heri Widodo, menuturkan jenazah baru dilakukan otopsi selama tiga jam dari pukul 01:00 hingga 04:00, dari hasil otopsi yang dilakukan dokter forensik RSCM Dari hasil otopsi terlihat jelas luka penyebab kematian wanita itu tulang leher patah akibat diinjak-injak pelaku dan kemudian tulang rusuk kiri-kanan juga patah akibat di tendang pelaku. Setelah jenazah diotopsi, kini dokter rumah sakit kemudian menyerahkan jasad wanita itu pada petugas kepolisian yang menunggu kemudian diserahkan pada keluarga yang. Kemudian pihak keluarga usai menyolatkan jenazah, langsung membawa jasad wanita itu ke kampung halaman di Klaten, Jawa Tengah. Sementara AS, sang suami pelaku pembunuh setelah diperiksa secara intensip di Mapolsek Kemayoran, pagi tadi sudah diserahkan ke Polres Metro ‎Jakarta Pusat. Dari pengakuan pelaku ia nekat membunuh istri karena kesal sesaat. "Ketika suami nelepon tidak diangkat hingga pelaku kesal kemudian mendatangi tempat kerjaan istri yang tak jauh dari rumah kontrakan kemudian menganiaya istri hingga tewas,"papar Kanit Reskrim AKP Iswantara. Akibat kekejaman suami pada istri. "Pelaku akan dikenakan pasal berlapis selain kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga penganiayaan sebagaimana yang diatur dalam pasal 44 KDRT dan pasal 351 ayat 3 KUHP," ujar Iptu Heri Widodo. (silaen/sir)‎

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT