ADVERTISEMENT

Selingkuh, Pelanggaran Berat Kode Etik Hakim

Kamis, 6 Maret 2014 16:14 WIB

Share
Selingkuh, Pelanggaran Berat Kode Etik Hakim

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Dunia peradilan Indonesia tercoreng oleh ulah segelintir hakim. Sejumlah hakim diberhentikan karena terbukti berselingkuh, yang merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prasetyo mengatakan hakim adalah wakil tuhan di dunia yang bertugas memutuskan siapa yang salah dan siapa yang benar. Maka ketika hakim melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim harus dihukum. "Setiap profesi memiliki kode etik masing-masing, begitu juga dengan hakim. Kode etik hakim disusun oleh hakim, dan itu mereka jadikan sebagai acuan dalam bersikap dan diterapkan dalam kehidupan mereka. Kode etik itu sudah disepakati bersama itu wajib dipatuhi dan dilaksanakan. Jika hakim melanggar kode etik maka mereka wajib dihukum," papar mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, kepada wartawan, Kamis (6/3). Sementara itu, praktisi hukum Wawan Iriawan mengatakan selingkuh memang urusan pribadi, tapi hakim juga "wakil" Tuhan. "Hakim selingkuh memang merupakan masalah pribadi. Namun, karena hakim dianggap sebagai wakil tuhan untuk memerangi ketidakadilan, maka ketika hakim melakukan kesalahan dengan berselingkuh maka itu merupakan pelanggaran yang sangat berat dari kode hukum. Ini juga menyalahi pedoman perilaku hakim,” ujar praktisi hukum ini. Alumni Universitas Padjajaran Bandung ini menambahkan, jika hakim melakukan kesalahan seperti selingkuh, maka masyarakat akan memandang negatif tugas hakim. Oleh karena itu hakim yang telah melanggar kode etik wajib diberikan hukuman, dan perlu juga perlu diberi bimbingan rohani. (rizal/yo)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT