ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
TEBET (Pos Kota) – Setelah berkali-kali dikeluhkan warga, dua bangunan ilegal senilai miliaran rupiah di Kecamatan Tebet digempur aparat Sudin Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Selatan. Hanya saja pembongkaran bangunan ruko tiga lantai di seluas 500 M2 di Jl Tebet Timur Dalam No 10 RT 13/05 sempat disesalkan warga dan pengurus Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) lantaran dinilai tidak tuntas. “Sudin P2B Jaksel harusnya tegas dong dengan bongkar habis, jadi tidak gertak sambal,” kata Irsan Habibi, pengurus LMK Tebet Timur.” Lagipula sejak ruko ini dibangun kami sangat terganggu karena pekerjaannya dilakukan hingga malam hari.” Kasudin P2B Jaksel, Dedy Widaryaman menepis tudingan warga . Ia mengatakan pemiliknya sudah membuat perjanjian untuk menyesuaiakan dengan izin rumah tinggal sesuai IMB yang dimiliki. “Jika dilanggar, kami akan ratakan,” katanya didampingi Plh Kasie Penertiban Sudin P2B Jaksel, Bonang dan Kasie Penertiban Kec. Tebet, Reza. Izin bangunan tersebut lanjut Dedy, hanya 2 lantai ditambah izin mezanin 1 lantai. Kenyataannya mezanin dibangun full hingga ke bagian depan. Sebaliknya di tempat terpisah, petugas dengan menggunakan backhoe hanya dalam satu jam merontokkan bangunan ruko illegal 3 lantai di Jl Tebet Raya No 145. Padahal izin yang dimiliki IMB rumah tinggal. “Kami sudah mengingatkan pemiliknya supaya menyesuaikan dengan izin yang dimiliki. Tapi tak digubris,” ujar Bonang. (rachmi) Teks : Alat berat dikerahkan Sudin P2B Jaksel saat membongkar dua bangunan puluhan miliar rupiah di Kecamatan Tebet, Rabu (5/3). (Rachmi)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT