ADVERTISEMENT

SPBU Jual Solar Subsidi ke Industri

Selasa, 4 Maret 2014 22:12 WIB

Share
SPBU Jual Solar Subsidi ke Industri

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) – Satgas pengawasan dan pengendalian terhadap penyediaan dan pendistribusian Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) menangkap basah stasiun pengisian bakar umum (SPBU) di daerah Ceger, Jaktim, karena diduga kuat menjual BBM jenis solar ke pihak industri. “Memang benar. Belum lama ini, Satgas kami menangkap tangan SPBU di daerah Ceger, Jaktim, yang diduga kuat akan menjual BBM ke industri,” kata Anggota Komite BPH Migas, Ibrahim Hasyim, ketika dikonfirmasi Pos Kota. Sebelum menangkap tangan, Satgas BPH Migas terlebih dahulu mengawasi dan memantau aktivitas SPBU tersebut. Dari hasil pemantauan langsung di lapangan, Satgas baru bergerak untuk menangkap tangan langsung. “Setelah menangkap tangan, kasusnya diserahkan ke Pertamina untuk ditindaklanjuti,” jelasnya. Pihak Pertamina sendiri sudah menindaklanjuti dengan memberi sanksi terhadap SPBU bersangkutan, berupa penghentian pasokan solar subsidi selama satu bulan. “Pertamina sudah mengirimkan surat balasan ke kami dan memberitahu SPBU tersebut sudah dikenakan sanksi penghentian pasokan solar selama sebulan,” jelasnya. DIPERKETAT Ibrahim mengaku diperketatnya pengawasan dan pemantauan terhadap distribusi BBM subsidi termasuk di SPBU, berkaitan dengan tidak ditambahnya kuota pada tahun ini. Kuota tahun 2014 ini, sama dengan tahun lalu sebesar 48 juta kilo liter. “Kalau tidak diawasi ketat, kuota sebanyak itu tidak akan cukup sampai akhir tahun,” terangnya. Manager Ritail Fuel Marketing Region III, Pramono Sulistyo dalam surat tangga 29 Januari 2014, sebagaimana yang dilansir laman BPH Migas, mengaku sudah memberi pembinaan terhadap SPBU bersangkutan berupa penghentian penyaluran solar/bio solar subsidi selama sebulan. Selain itu, SPBU tersebut juga diwajibkan mengganti selisih harga solar/bio solar subsidi sebanyak 300 liter senilai Rp1.710.000. “Pihak SPBU sudah membayar selisih volume BBM tersebut dan memecat karyawan yang melakukan pelanggaran,” jelasnya. (setiawan)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT