ADVERTISEMENT

Cabuli Murid, Guru Agama Dijebloskan ke Penjara

Senin, 24 Februari 2014 23:05 WIB

Share
Cabuli Murid, Guru Agama Dijebloskan ke Penjara

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI (Pos Kota)-Seorang ustad ditahan Polresta Bekasi lantaran mencabuli gadis di tempat kerjanya di Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi Minggu(23/2) petang. Tersangka Mul,42, masih diperiksa, sedangkan M,17, gadis remaja itu dimintai keterangan. Warga mendengar perbuatan yang dilakukan Mul, berang. Mereka ingin membuat perhitungan ke kantor Polresta Bekasi Kota. Namun niat tersebut urung karena diantara warga ada yang memberi nasehat. Kabag Humas Polresta Bekasi Kota AKP Siswo, Senin(24/2) siang menerangkan, peristiwa itu terjadi berawal sekitar pukul 10.00 , korban ditelepon tersangka Mul agar datang ke yayasan untuk diobati penyakitnya. Setelah sampai di lokasi, Mul kemudian meraba-raba tubuh gadis pelajar SMA itu hingga sampai akhirnya tersangka memaksa melakukan perbuatan layaknya suami istri. Tangan kiri pak ustad membekap mulut gadis M hingga gadis belia itu tak mampu meronta. Usai melakukan perbuatan keji, Mul menyuruh muridnya itu membersihkan diri di kamar mandi selanjutnya korban disuruh pulang. Korban tak terima diperlakukan tak senonoh lalu lapor ke orangtuanya Minggu petang. Tersangka Mul kemudian ditangkap. Korban divisum di rumah sakit. Lanjut Siswo, korban adalah murid yang penurut dan baik. Kenal dengan tersangka sudah 2 tahun. Tersangka dijerat pasal 82 UU Perlindungan Anak (PA) No 23 tahun 2002 degan ancaman hukuman 15 tahun penjara.((yanto)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT