ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA (Pos Kota) - Kisruh di pasca terpilihnya Wisnu SaktiBuana sebagai Wakil Walikota Surabaya untuk mendampingi Tri Rismaharini, kini disepakati akan dibawa ke DPR. Ini dicapai setelah pertemuan antara Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso dengan Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Wali Kota Surabaya di DPR, Jumat (21/2). “Patut diketahui, sesuai tata krama, itu haknya partai pengusul, yaitu PDIP. Itu yang harus kita hormati, namun ada kesalahan prosedur. Nanti mungkin kami akan cari solusi terbaik. Ini sudah jadi pembicaraan meluas dan ke mana-mana,” kata Priyo yang didampingi oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo, yang juga kader PDIP. Dalam pertemuan itu, Priyo mendengar langsung penjelasan dari Panlih Wawako Surabaya yang menyebut ada kesalahan prosedur dalam surat penetapan Wisnu Sakti Buana sebagai pendamping Risma. Namun, Priyo mengakui bahwa kursi Wakil Wali Kota Surabaya yang sebelumnya ditempati Bambang DH memang menjadi hak PDIP. Oleh karenanya, Priyo setelah berdiskui Arif Wibowo memastikan persoalan di Pemkot Surabaya itu tak bisa diselesaikan di daerah. “Mereka sepakat sebelum masa reses DPR RI, semua pihak akan dihadirkan menyelesaikan masalah wawako Surabaya,” ujarnya. Menurut Priyo, ia meminta Komisi II DPR menyiapkan undangan untuk menghadirkan pihak-pihak yang berkepentingan, mulai dari Menteri Dalam Negeri, Dirjen Otonomi Daerah, Gubernur Jawa Timur, hingga jajaran DPRD Kota Surabaya. Harapan kami pertemuan itu bisa digelar pekan depan. “Nanti harinya Selasa atau Rabu. Semua diundang lengkap. Saya lega di sini. Tapi ketahuilah, niat saya dan semuanya mendengar semua dalam rangka mencari solusi. Mudah-mudahan minggu depan dapat selesai,” ungkapnya. Sebelumnya, Walikota Surabaya Tri Rismaharini sudah menemui Priyo, Kamis lalu. Risma menyatakan, dirinya tidak mempermasalahkan Wisnu yang diajukan sebagai wakilnya, namun ia menilai, ada kesalahan prosedur dalam penetapan wakil walikota itu. (winoto)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT