JAKARTA (Pos Kota) - Kejaksaan Agung memperpanjang penahanan Direktur Operasional PT Mapna Indonesia Mohammad Bahalwan Sampai 27 Maret, setelah masa penahanan selama 20 hari selesai. "Masa penahanan pertama 20 hari selesai. Jadi, kita perpanjang lagi selama 40 hari guna penyidikan," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Syafrudin, Selasa (18/2). Perpanjangan penahanan persis, dilakukan setelah permohonan pra peradilan tersangka kasus LTE Major Oberhouls Gas Turbine (GT) 2. 1 dan 2. 2 ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Nur Aslam Bustaman, Senin (18/2). Penahanan pertama terhadap Bahalwan dilakukan, Senin (27/1) malam pukul 22.00 setelah selesai diperiksa saksi dan ditingkatkan sebagai tersangka, sore hari. Tiga hari kemudian penahanan dipindahkan ke Rutan Kejari Jakarta Selatan. Rencana penahanannya sempat 'bermasalah' karena dia akan bunuh diri dengan mengacungkan pistol ke mulutnya. Aksi ini sebagai buntut kekesalan dan keprihatinan terhadap sikap tim penyidik yang tidak profesional serta adanya SMS permintaan uang Rp10 miliar dan ditransfer ke rekening Bank Mandiri.. Kuasa hukum Bahalwan dari Assegaf Hamzah and Partners (AHP) Eri Hertiawan kecewa dengan putusan hakim PN Jaksel, karena putusan hakim tidak tepat. Dia beralasan dalam persidangan termohon (Jaksa Agung) tidak dapat membuktikan tentang telah adanya bukti permulaan yang cukup. "Apalagi setelah adanya audit perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangam (BPK)," ujarnya. (ahi/yo)

Penahanan Bahalwan Diperpanjang 40 Hari
Selasa 18 Feb 2014, 18:06 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Hari Buruh Internasional 2025, Inilah Perbedaan Upah Minimum di Berbagai Negara Asia Tenggara, Indonesia Kalah Jauh dari Singapura!
01 Mei 2025, 09:43 WIB

Kode Redeem FF 1 Mei 2025 Terbaru, Klaim 1000 Diamonds dan Weapon Eksklusif Free Fire
01 Mei 2025, 09:38 WIB

Timnas Indonesia Punya Program Naturalisasi, Pelatih Malaysia: Proyek Tidak Bermakna
01 Mei 2025, 09:37 WIB

Waspada Jangan Sampai Terjerat, Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal
01 Mei 2025, 09:30 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Kamis 1 Mei 2025 Turun Rp3.000, Simak Daftar Terbaru
01 Mei 2025, 09:23 WIB

Hore Kamis 1 Mei 2025 Kamu Terpilih Menerima Saldo DANA Gratis Rp400.000! Cek Dompet Elektronik Sekarang!
01 Mei 2025, 09:20 WIB

KTP Anda Disalahgunakan Pinjol Ilegal? Segera Lapor OJK Sekarang!
01 Mei 2025, 09:10 WIB

Hari Buruh, Harga Emas Terpantau Turun, Kamis 1 Mei 2025
01 Mei 2025, 09:09 WIB

Wanita Bernama Yusnita Diduga Selingkuhan Pro Player Udil Surbakti, Warganet Heboh Cari Wajahnya!
01 Mei 2025, 09:07 WIB

Kode Redeem ML Hari Ini Kamis 1 Mei 2025, Skin Gratis dan Diamond Tanpa Top Up
01 Mei 2025, 09:06 WIB

Kapan Lagi Dapat Saldo DANA Gratis Rp300.000? Cek Cara Klaimnya dari Aplikasi Penghasil Uang, Langsung Cair ke Dompet Elektronik
01 Mei 2025, 09:01 WIB

Korban Pembunuhan Adik Kandung di Pamulang Dikenal Mudah Bergaul
01 Mei 2025, 09:01 WIB

Ada Berapa Hari Libur Nasional Mei 2025? Catat Jadwal Long Weekend Bulan Ini
01 Mei 2025, 08:51 WIB

Ruang Penyimpanan Pencarian Anda Penuh? Begini Cara Hapus Cache Browser dengan Mudah!
01 Mei 2025, 08:50 WIB

Langsung Ngebut, Ini Cara Atur Laptop agar Tidak Lemot Saat Digunakan
01 Mei 2025, 08:44 WIB

Aksi May Day 2025 Digelar Hari Ini Pukul 09.30 WIB, Ini 9 Ruas Jalan yang Patut Dihindari
01 Mei 2025, 08:41 WIB

Buruh Jabar Tak Gelar Aksi di Gedung Sate, Pilih Fokus Peringati May Day di Jakarta
01 Mei 2025, 08:37 WIB
