Kriminal

Berkedok Biro Jasa dan Wartawan, Jaringan Pemalsu STNK dan Ijazah Dibongkar Polisi

Jumat 14 Feb 2014, 14:07 WIB

PADEMANGAN (Pos Kota) - Sindikat pemalsu STNK, Izasah dan viskal dibongkar Tim Resmob Polsek Pademangan, di kawasan Nalo, Pademangan, Jakarta Utara, Jumat 14/2). Selain menyita STNK, Ijazah, stempel dan uang, polisi juga mengamankan tiga tersangka, yaitu: Wahyono,29, Dedi Sutisna, 33 dan Andreas BudimanB, 26. Dalam melakukan aksinya sindikat ini  berkedok sebagai Biro Jasa yang berpura-pura melakukan pengurusan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan wartawan agar aksinya tidak dicurigai polisi. "Kita masih kembangkan kasus ini. Mereka sudah 2 tahun melakukan pemalsuan. Dua rekan tersangka masih ada dan dalam pengejaran," kata Kapolsek Pademangan, Kompol Andre Ananta. Aksi sindikat ini terbongkar, berawal dari operasi cipta kondisi Polsek Pademangan di Gunung Sahari, Pademangan. Tersangka, Dedi Sutisna, 33, melintas dari arah Ancol ke rumah di kawasan Nalo kemudian diberhentikan petugas. "Saat kita minta menunjukkan STNK motor, kita curiga dengan STNK nya dan saat diperiksa ternyata STNKnya palsu," ujar Andri. Penemuan STNK palsu itu kemudian dilakukan pengembangan dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Suseno Adi Wibowo. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka ditemukan 2 laptop, printer, dokumen palsu, seperti STNK, Ijazah, bukti viskal, faktur, uang Rp 1 juta dan, alat hisap sabu atau bong. "Selain barang bukti, dari rumah itu juga kita tangkap, Andreas Budiman bertugas mensken dan memasukkan data ke STNK palsu melalui laptop," jelas Andri. Dari keterangan, Andreas dan Dedi petugas berhasil menciduk biro jasa, Wahyono, 29 di kantor biro jasanya. Di lokasi petugas menemukan kartu pers dan sepeda motor. Dua rekan tersangka yang sudah kita identifikasi berhasil kabur. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat ancaman 6 tahun penjara. (ilham/sir) Teks Gbr- Kapolsek Pademangan, Kompol Andri Ananta didampingi Wakapolsek, AKP Cahyo dan Kanit Reskrim, Iptu Suseno Adi memeriksa tiga tersangka. (ilham)

Tags:

admin@default.app

Reporter

admin@default.app

Editor