ADVERTISEMENT

Sekretaris Penyelenggara Pemilu Bisa Diadukan

Selasa, 11 Februari 2014 18:58 WIB

Share
Sekretaris Penyelenggara Pemilu Bisa Diadukan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) -  Tak hanya KPU dan Bawaslu, Sekretaris KPU dan jajarannya maupun sekretaris jajarannya pun bisa diadukan ke DKPP. “UU tidak diberi batas. Bahwa sekretariat pun bagian dari penyelenggara Pemilu. Maka bisa saja sekretariat itu dilaporkan, seperti sekjen KPU pertama menjadi teradu. di beberapa daerah juga, sekretaris jadi teradu,” kata Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshidiqie, Selasa (11/2). Tapi khusus untuk sekretariat ini DKPP tidak bisa menjatuhkan sanksi karena ada hukum kepegawaian yang juga mengatur sanksi etika mengenai PNS. “Paling-paling DKPP mengatakan, telah terjadi pelanggaran. Untuk penjatuhan sanksinya kita serahkan kepada KPU atasannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya. Untuk itu, dia berharap, sekretariat pun sebagai bagian dari penyelenggara hendaklah menjadi bagian yang integral dalam menjunjung rule of ethic penyelenggaraan Pemilu. (rizal/yo)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT