ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA (Pos Kota) - Tak hanya KPU dan Bawaslu, Sekretaris KPU dan jajarannya maupun sekretaris jajarannya pun bisa diadukan ke DKPP. “UU tidak diberi batas. Bahwa sekretariat pun bagian dari penyelenggara Pemilu. Maka bisa saja sekretariat itu dilaporkan, seperti sekjen KPU pertama menjadi teradu. di beberapa daerah juga, sekretaris jadi teradu,” kata Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshidiqie, Selasa (11/2). Tapi khusus untuk sekretariat ini DKPP tidak bisa menjatuhkan sanksi karena ada hukum kepegawaian yang juga mengatur sanksi etika mengenai PNS. “Paling-paling DKPP mengatakan, telah terjadi pelanggaran. Untuk penjatuhan sanksinya kita serahkan kepada KPU atasannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya. Untuk itu, dia berharap, sekretariat pun sebagai bagian dari penyelenggara hendaklah menjadi bagian yang integral dalam menjunjung rule of ethic penyelenggaraan Pemilu. (rizal/yo)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT