ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA (Pos Kota) - Kementerian Hukum dan HAM mengabulkan permohonan pembebasan bersyarat (PB) terpidana kepemilikan mariyuana 4, 1 kg asal Australia Schapelle Leigh Corby. Menkumham Amir Syamsuddin menyampaikan kepada wartawan di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jumat (7/2). "Corby termasuk dari 1.291 terpidana, yang dikabulkan permohonan PB-nya. Pemberian PB, setelah menerima rekomendasi dari Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Yang diteliti sebanyak 1.725, tapi 1.291 yang baru diteliti." Dikabulkan permohonan PB Corby, karena telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif sesuai dalam Permen Kumham Nomor 21 Tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat. Pemberian PB kepada warga asing bukan yang pertama, sebab sebelumnya, hal serupa pernah diberikan kepada warga negara Malaysia Mohamad Hasnan bin Hashim dan Michael Loic Blanc (Perancis). Wanita asal Gold Coast dipidana selama 2o tahun, karena terbukti memiliki mariyuana seberat 4, 1 kg di dalam tas Bobyboard di Bandara Ngurah Rai, Bali, 2005 HAK TERPIDANA Menkumham menegaskan dikabulkannya PB kepada warga negara Australia adalah karena hak terpidana yang diatur dalam undag-undang dan peraturan pemerintah, sebagai tindak lanjut pengaturan teknis. "Jadi ini (pemberian PB) bukan kebijakan, bukan pula karena kemurahan hati menteri atau pemerintah," jelas Amir. Dengan diberikannya PB, Corby tidak otomatis bebas berpergian sesukanya, sebab sesuai ketentuan pasal 85 Permenkumham nomor 21/2013 harus melapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Denpasar selama masih dalam proses PB. "PB-nya dapat dicabut, jika melakukan pelanggaran hukum, terindikasi mengulangi pidana, menimbulkan keresahan di masyarakat, tidak melapor ke Bapas sebanyak tiga kali berturut-turut serta tidak malaporkan perubahan tempat tinggal," kutip siaran pers Kementerian Hukum dan HAM.(ahi/yo)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT