ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
TANGERANG (Pos Kota) - Dua penggali kubur di TPU Desa Cihuni ditangkap petugas Polsek Pagedangan, Kabupaten Tangerang karena dituduh menggali kuburan tanpa izin ahli waris, Senin (3/2). Akibatnya, mereka harus berurusan dengan hukum. Menurut Kapolresta Tangerang, Kombes Irfing Jaya, kedua penggali kubur yang diamankan petugas yakni Durat alias Bewok,54, dan Irsad,45. Petugas menyita peralatan penggali kuburan berupa cangkul, pengki, sepatu bot. Keduanya menjalani pemeriksaan petugas di Polsek Pagedangan. Hasil pemeriksaan, TPU Desa Cihuni rencananya akan direlokasi ke tempat lain oleh pengembang perumahan PT Summarecon, namun belum ada kesepakatan. "Pihak pengembang menyiapkan biaya pindah Rp1,5 juta/kuburan dan upah gali Rp250 ribu," jelas kapolres. Untuk sementara kapolres menghentikan pembongkaran kuburan dan memproses secara hukum bagi pelakunya. (maryoto/yo).
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT