ADVERTISEMENT

Gali Kuburan Tanpa Izin Ahli Waris, Dua Pria Dicokok

Senin, 3 Februari 2014 15:00 WIB

Share
Gali Kuburan Tanpa Izin Ahli Waris, Dua Pria Dicokok

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG (Pos Kota) - Dua penggali kubur di TPU Desa Cihuni ditangkap petugas Polsek Pagedangan, Kabupaten Tangerang karena dituduh menggali kuburan tanpa izin ahli waris, Senin (3/2).  Akibatnya, mereka harus berurusan dengan hukum. Menurut Kapolresta Tangerang, Kombes Irfing Jaya, kedua penggali kubur yang diamankan petugas yakni Durat alias Bewok,54,  dan Irsad,45.  Petugas menyita peralatan penggali kuburan berupa cangkul, pengki, sepatu bot. Keduanya menjalani pemeriksaan petugas di Polsek Pagedangan. Hasil pemeriksaan, TPU Desa Cihuni rencananya akan direlokasi ke tempat lain oleh pengembang perumahan PT Summarecon, namun belum ada kesepakatan. "Pihak pengembang menyiapkan biaya pindah Rp1,5 juta/kuburan dan upah gali Rp250 ribu," jelas kapolres. Untuk sementara kapolres menghentikan pembongkaran kuburan dan memproses secara hukum bagi pelakunya. (maryoto/yo).

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT