ADVERTISEMENT

Bentrok Antar-Kelompok di Simpangan Depok Didamaikan

Sabtu, 1 Februari 2014 00:52 WIB

Share
Bentrok Antar-Kelompok di Simpangan Depok Didamaikan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK (Pos Kota) - Dua kelompok Jumat (31/1) malam bentrok di Jalan Raya Bogor tepatnya di Simpangan Depok. Bentrok ini buntut dari pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh lima orang sopir angkot, Kamis (29/1) sekitar pukul 20:00, kepada sopir lain. Karena tidak terima, terjadi baku hantam antara dua kelompok yang membuat warga panik. Namun sekarang sudah aman terkedali setelah belasan polisi datang. Pengeroyokan terjadi terhadap S. Tidak terima, sopir angkot ini , langsung melaporkan kepada teman-temannya. Menurut Irwan, esoknya atau Jumat sekitar pukul 21:00, datang 50 orang sambil menenteng senjata tajam menggeruduk sopir angkot yang sedang ngetem d Simpangan Depok. Aksi serangan dadakan itu membuat sopir anngkot dan warga yang ada disekitar berpencar dan berusaha menyelamatkan diri lari berhamburan. "Saya sempat menjadi korban terkena sabetan benda tajam, beruntung hanya kena jaket saja sehingga tidak sampai mengenai tubuh,"ungkapnya. Dikatakan Irwan, pemicu penyerangan tersebut berawal dari salah satu kelompok sopir angkot yang tidak terima temannya dikeroyok kelompok lain. Kendati demikian, usaha untuk jalan mediasi antara korban dengan kelompok menyerang akan dilakukan secara baik-baik. Namun bentrok sudah tidak dapat dihindarkan, dengan aksi penyerangan. "Kejadian seperti ini sudah terjadi kedua kalinya, pertama di tahun 2007, oleh kelompok yang sama. Hal itu dikarenakan rebutan sewa angkot,"paparnya. Setelah bentrokan terjadi, ketua dari setiap kelompok dimediasi untuk menyelesaikan masalah. Salah satu kelompok meminta pengobatan agar ditanggung sepenuhnya oleh pihak pengeroyok. “Bila tidak ada langkah itu, kami akan gunakan cara hukum,” ucap salah satu ketua kelompok, berinisial P. Kapolsek Sukmajaya Kompol Agus Widodo mengatakan, kasus ini bisa diselesaikan dengan dua cara, yaitu kekeluargaan dan dibawa ke ranah hukum. Selain itu pihaknya juga akan menyelidiki siapa orang yang membawa senjata tajam akan dikenakan pasal yang sesuai. "Anggota masih meminta keterangan di lokasi kejadian. Jika ada dari salah satu kelompok yang bentrok membawa senjata tajam, akan dijerat hukum sesuai Undang-Undang Darurat No. 12 tentang membawa senjata tajam dapat dipidanakan,"tegasnya. (Angga) Teks Kelompok yang bertikai sedang diperiksa di Mapolsek Sukmajaya. (Angga)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT