ADVERTISEMENT

KPK Janji Akan Seret Pihak Lain Tersangkut Kasus Anggoro

Jumat, 31 Januari 2014 08:33 WIB

Share
KPK Janji Akan Seret Pihak Lain Tersangkut Kasus Anggoro

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa buronan Anggoro Widojo pekan depan. Dalam keterangan pers, Jumat (31/1) dinihari tadi, Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto mengatakan sampai sekarang KPK fokus memeriksa Anggoro. Meski demikian tidak tertutup kemungkinan mengarah kepada pihak tertentu. " KPK baru akan fokus memeriksa AW (Anggoro Widojo) sesuai dengan surat perintah penyidikan (spirindik) 19 Juni 2009, atas nama tersangka AW,namun jika dalam pemeriksaan ditemukan bukti maka tidak tertutup kemungkinan pihak lain juga akan diperiksa,"kata Bambang menjawab pertanyaan wartawan. Seperti diketahui setelah buron hampir lima tahun, Anggoro dapat dibekuk 27 Januari 2014 dari perjalanan dari Zhenzen ke Hongkong, kemudian ketika kembali lagi ke Zhenzen ditangkaplah di sana kemudian dibawa ke Guangzhou, ibu kota Proinsi Guang Dong. Ia lalu dibawa ke Jakata Kamis kemarin dan ditahan di Rutan Guntur. Anggoro sebagai pemilik PT Masaro Radiokom diduga telah melakukan tindakan yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negara atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri itu agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan anggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kemenhut tahun 2007. Sedikit kronologisnya , PT Masaro Radiokom adalah rekanan Kemenhut dalam proyek SKRT. Pada anggaran tahun 2007 PT Masaro melalui Anggoro diduga telah melakukan pendekatan dan memberikan fee kepada beberapa pejabat untuk meloloskan anggaran kegiatan revitalisasi SKRT. Selanjutnya Kemenhut mengajukan usulan pagu anggaran dan merevitalisasi anggaran, didalamnya terdapat revisi SKRT yang nilainya sekitar Rp 180 miliar yang diajukan kepada Komisi IV DPR RI. Diduga atas persetujuan anggaran tersebut juga telah memberikan uang kepada anggota DPR RI Komisi IV, Sudah ada beberapa perkara yang sudah divonis hakim berkaitan dengan SKRT yaitu o. Yusuf Erwin Faisal, selaku ketua komisi IV DPR RI 4,5 tahun o. Anggota DPR RI Komisi IV Aswar Putra, Hilman Indra, HM Fahri Andi Zulfahsa masing-masing 2 tahun. o. Wandoyo Siswanto pejabat Kemenhut, dihukum vonis 3 tahun. o. Putranefo A Prayuga, Direktur PT Masaro divonis pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 200 juta. Yang jadi pertanyaan apakah Menteri Kehutanan saat itu MS Ka'ban akan kembali diperiksa setelah sebelumnya beberapa kali diperiksa menurut Bambang tergantung pengembangan dari pemeriksaan terhadap Anggoro. (julian)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT