ADVERTISEMENT

Jaksa Laporkan Pengacara ke Polres Depok

Jumat, 31 Januari 2014 10:09 WIB

Share
Jaksa Laporkan Pengacara ke Polres Depok

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK (Pos Kota) - Seorang Jaksa di Depok melaporkan seorang pengacara yang merasa telah mencemarkan nama baiknya ke Polres Depok. Hal itu dilakukannya, lantaran dirinya dituding sebagai sindikat rentenir dan pengguna narkotika jenis sabu. Selain itu, S. Arnold Siahaan, jaksa di Depok ini, merasa kesal dan tidak terima atas perilaku seorang yang telah menjelekkan dirinya dimasukkan kedalam komentar salah satu media online. "Saya mempunyai bukti dan fakta otentik baik dituliskan dengan kata-kata lewat media jejaring sosial dan diungkapkannya ke media online atas nama seorang pengacara 'Iwan Pangka', berdomisili tempat law parterner di wilayah Jakarta Selatan ini,"ujar Arnold kepada wartawan, Kamis (30/1) siang. Disebutkan Arnold, terang dalam tulisan di sebuah artikel media jejaring sosial, disebutkan bahwa Iwan Pangka telah menuduh yang tidak sesuai dengan fakta. "Disitu tertulis 'bukannya jaksa Arnold ini suka Nyabu dan sindikat renter!', selain itu tulisan lain 'hancurkan mereka yang suka nyabu',"katanya. Orang yang ditinggal di daerah Cilodong ini,telah melakukan beberapa upaya untuk membuktikan apa yang dituduhkan kepada dirinya itu adalah tidak benar. "Saya sudah melakukan tes urine dan hasilnya negatif sesuai surat No: R/02/I/2014/URKES, dalam hasil surat tersebut tidak terbukti menggunakan sabu atau jenis narkoba lain hasilnya negativ,"bebernya. Arnold mengungkapkan, apa yang dituduhkan kepada dirinya ini diduga ada kaitannya dengan kasus sidang perkara yang ditanganinya. "Yang jelas saya tidak kenal dia sebelumnya. Saya mengetahui tuduhan-tuduhannya dari melihat komentar di sebuah media online. Ya saya berharap kasus ini tuntas. Saya siap dimanapun dan kapanpun dites urine lagi," pungkasnya. Saat ditemui ditempat berbeda, Paulus Irawan Chandra, yg diduga bernama Iwan Pangka mengatakan laporan jaksa yg ditujukan kepada dirinya itu error in persona atau salah alamat. "Saya tidak tahu Iwan Pangka, bisa saja di jejaring sosial nama Pangka adalah sebutan dari negara luar,"paparnya kepada wartawan usai persidangan di PN Depok. Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Agus Salim mengatakan berkas laporannya dilaporkan pada akhir Desember 2013. "Pelapor melaporkan si terlapor dengan pasal 310 dan atau 311 UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE, yaitu tentang membuat berita tidak benar di salah satu akun jejaring sosial mengenai korban dan dipublikasikan ke media elektronik,"ujarnya. "Atas tuduhan tersebut, sipelapor sudah kita lakukan tes urine. Sekarang kasusnya masih kita tangani." (Angga) Teks :Korban S. Arnold Siahaan, jaksa di Depok ini, sedang memperlihatkan berkas fotocopyan bukti-bukti apa yang dituduhkan kepada dirinya sebagai pengguna sabu dan rentenir. (Angga)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT