ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
CILINCING (Pos Kota) - Pedagang kali lima yang berjualan di halte Jalan Tipar Cakung Pasar Sukapura, Cilincing Jakarta Utara akhirnya ditertibkan petugas Satpol PP, Jakarta Utara, (28/1). Penertiban pedagang tidak ada perlawanan karena mereka sudah menyadari kalau selama ini salah. Kasat Pol PP, Pemkot Jakarta Utara Partono, mengakui pihaknya melakukan penertiban terhadap pedagang di area halte bus Pasar Sukapura. Penertiban ini dilakukan karena jualan mereka selain memanfaatkan fasilitas umum juga sangat mengganggu para penumpang yang akan menunggu angkutan. "Penertiban ini berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari pedagang. Sebelum ditertibkan itu kami sudah memberikan agar tidak berjualan di lokasi terlarang dan secepatnya membongkar warungnya sendiri," kata Partono. Penertiban pedagang di halte Pasar Sukapura itu juga mendapat dukungan dari masyarakat dan calon penumpang. "Saya bersyukur, akhirnya halte ini bisa digunakan seperti semula. Dulu sebelum ditertibkan calon penumpang angkutan umum kesulitan menunggu angkutan umum di halte karena digunakan untuk berjualan," ujar Dadang warga Cilincing. Diungkapkan Dadang, halte yang ada di Pasar Sukapura ini banyak dipakai warga untuk menunggu angkutan umum. Terlebih lagi seperti sekarang ini musim hujan, karena tidak ada tempat menunggu angkutan akhirnya warga terpaksa nunggu di teras warga. Seperti yang diberitakan Pos Kota pada Senin (27/1) dengan judul "Halte Berubah Fungsi", banyak pedagang yang berjualan di halter tersebut sering dikeluhkan oleh warga. (wandi/yo) Teks foto: Sejumlah Satpol PP, Jakarta Utara sedang menertibkan para pedagang di Halte Pasar Sukapura. (wandi)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT