ADVERTISEMENT

Hakim Ancam Hukum Berat Sopir Maut

Selasa, 28 Januari 2014 07:49 WIB

Share
Hakim Ancam Hukum Berat Sopir Maut

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) – Ketua Majelis hakim yang menyidangkan sopir maut Jung Thuan  alias Ayung menegur Jaksa Penuntut Umum Wahyu karena tidak melampirkan hasil tes urine terdawa yang dinyatakan positif mengandung metafitamin atau narkotika. “Kok nggak ada lampiran hasil tes urinenya Pak Jaksa,” tanya Dewa Hardika, ketua Majelis hakim usai mendengarkan pledoi terdakwa dan kuasa hukumnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (27/1). Spontan Jaksa penuntut umum Wahyu menjawab. “Ada Pak, ini lho Pak,” jawab jaksa sambil menunjukan halaman BAP. Mengetahui kalau ternyata ada lampiran tes urine dari labolatorium kepolisian dan barang bukti serta BAP ditandatangani terdakwa, ketua majelis langsung berucap, “Wah kalau begini kamu (terdakwa) harusnya dihukum 12 tahun penjara,” ucap Ketua Majelis. Namun terdakwa Juang Thuan bersama kuasa hukumnya membantah kalau mereka menandatanganinya. “Itu palsu Pak,” kata terdakwa. Pada sidang ini terdakwa dan kuasa hukumnya juga memberikan tanggapan atas tuntutan Jaksa minggu lalu yang menuntut 1,6 tahun penjara. Menurutnya, terdakwa tidak bersalah dan seharusnya dibebaskan karena para korban yang sedang memperbaiki kendaraan di pinggir jalan tidak melihat mobil terdakwa yang sedang melaju dengan cahaya  penerangan lampu mobil akibatnya dua orang tewas di tempat dan satu di rumah sakit serta beberapa anggota Polri yang ada di lokasi tertabrak mobil Ayung. TIDAK JADI MENGAMUK Puluhan pengunjung sidang yang disesaki dengan teman-teman dan keluarga korban yang tewas tidak jadi mengamuk di ruang sidang. Semula mereka akan mengulangi peristiwa minggu lalu karena tidak terima terdakwa dituntut sangat rendah, padahal sudah menghilangkan banyak nyawa. “Kami bersyukur mendengar ucapan ketua majelis hakim yang berjanji di dalam ruangan sidang dan di dengar banyak orang ini bahwa akan menghukum terdawa duabelas tahun penjara. “Mudah-mudahan pada sidang hari Rabu nanti ucapan Pak Dewa benar-benar dilaksanakan, saya yakin para hakim masih mempunyai perasaan dan merasakan bagaimana kami orangtua yang telah kehilangan anak-anak kami,” ujar Eggy Sukamto usai sidang. (dwi/yo)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT