ADVERTISEMENT
Selasa, 28 Januari 2014 12:54 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SERANG (Pos Kota) - Setelah menggeledah rumah di jalan utama Komplek Grand Serang Asri Residence, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah rumah milik Yayah Rodiah di komplek yang sama, Senin (27/1) siang. Gembok pintu pagar rumah milik kepercayaan Tb Chaeri Wardana alias Wawan di Blok K ini terpaksa dibongkar karena tim penyidik KPK kesulitan mendapatkan kunci. Bahkan petugas KPK menggergajinya dengan membutuhkan waktu sekitar 5 menit. Setelah itu, sekitar 8 penyidik KPK langsung bergerak ke rumah untuk mencari beberapa barang bukti terkait beberapa kasus tindak pidana yang menjerat adik kandung Gubernur Banten tersebut. Menurut beberapa tetangga, rumah milik Yayah Rodiah itu sudah lama tidak ditempati. Yayah Rodiah pindah setelah rumah di jalan utama Grand Serang Asri selesai dibangun. Namun meski pindah rumah, namun rumah di Blok K ini masih sering buat kumpul-kumpul. "Yang saya tahu, sebelum kasus Wawan mencuat, rumah Yayah ini terawat. Tapi setelah Wawan ditangkap KPK, rumahnya seperti ditinggalkan pemiliknya," kata Rizal, tetangga Yayah. Belum ada keterangan resmi dari KPK atas penggeledahan tersebut. Hingga pukul 18:15 WIB, penggeledahan di Blok K masih berlangsung. Seperti diketahui, penyidik KPK mengeluarkan cekal tangkal terhadap Yayah Rodiah, menyusul ditahannya Tb Chaeri Wardana alias Wawan dalam kasus dugaan suap Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyeret Akil Mochtar, Ketua MK. Yayah yang diketahui sebagai orang kepercayaan Wawan, diduga mengetahui proses kasus suap yang dilakukan atasannya itu. (haryono)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT