JAKARTA (Pos Kota) - Seluruh perusahaan di Indonesia diminta menyediakan ruang laktasi (menyusui anak), sebagai bentuk kepedulian kepada pekerja perempuan. "Penyediaan ruang laktasi ini penting dan dapat memberikan dampak kenyamanan bagi pekerja perempuan, sehingga lebih konsentrasi bekerja," kata Penasihat Dharma Wanita Persatuan Kemnakertrans sekaligus istri Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Rustini Muhaimin Iskandar pada penyelenggaraan HUT Dharma Wanita Persatuan Kemnakertrans ke 14 dan Hari Ibu ke 58 di Jakarta. Menurut Rustini, penyediaan ruang laktasi yang baik akan berpengaruh pada peningkatan kualitas etos kerja Sumber Daya Manusia (SDM) para pekerja wanita. "Ruang laktasi akan memudahkan pekerja wanita yang menjadi ibu untuk menyusui atau mengumpulkan ASI (Air Susu Ibu) yang kemudian disimpan untuk anaknya sepulang bekerja,” kata Rustini Lebih lanjut Rustini mengatakan dengan tidak hanya memperhatikan ruang laktasi, kesehatan pekerja wanita pun perlu diperhatikan. Salah satu caranya, lanjutnya, adalah dengan meningkatkan pengetahuan pegawai mengenai arti kesehatan, baik kesehatan anak, ibu, maupun. orang dewasa pada umumnya. "Upaya perlindungan bagi pekerja perempuan dibutuhkan sesuai dengan kekhususan yang dimiliki kaum perempuan agar mereka dapat melaksanakan perannya secara maksimal. Bahkan, meski bekerja, kodrat perempuan sebagai ibu yang harus hamil, melahirkan, menyusui dan membesarkan anaknya juga patut diberikan perlindungan fungsi reproduksinya," kata Rustini. Ia menambahkan, perusahaan-perusahaan harus memerhatikan berbagai keistimewaan yang khas yang menjadi hak dasar pekerja wanita. Mereka memiliki hak khusus seperti hak cuti hamil, hak cuti melahirkan, hak cuti tertentu sebagai kodrat perempuan," ujarnya. Menurutnya, perlindungan khusus kepada pekerja wanita diperlukan sebagai salah satu bentuk dari perwujudan kesetaraan gender. Upaya perlindungan ini diberikan sesuai dengan kekhususan yang dimiliki kaum perempuan. "Kita dukung upaya pemerintah agar dalam hubungan kerja, tidak boleh ada perlakuan diskriminasi terhadap pekerja wanita terutama dalam pemberian upah, tunjangan keluarga dan jaminan sosial, kesempatan mengikuti pelatihan, serta promosi jabatan," ujar Rustini.(Tri)
Nasional
Perusahaan Diminta Sediakan Tempat Ibu Menyusui
Sabtu 25 Jan 2014, 01:03 WIB