ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA (Pos Kota) – Masyarakat yang tidak puas dengan layanan petugas Jasa Raharja bisa mengadukan masalahnya dengan Ombudsman RI untuk ditindaklanjuti. Hal itu dikatakan Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana usai menandatangani MoU atau nota kesepahaman dengan Jasa Raharja, Senin (20/1). Menurut Danang, Ombudsman merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh negara dan pemerintah maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta serta badan swasta atau perorangan yang sebagian dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau daerah (APBN/APBD). “Kami siap memesahkan pengaduan warga tentang pelayanan Jasa Raharja,” kata Danang. Dirut Jasa Raharja Budi Setyarso menjelaskan, sekarang ini Jasa Raharja hanya melayani asuransi di bidang kecelakaan penumpang serta kecelakaan lalulintas jalan. Berbagai inovasi telah dilakukan oleh BUMN ini dalam memenuhi keinginan masyarakat antara lain, menerapkan sistem pelayanan terpadu dengan kepolisian dan ratusan rumah sakit dalam menangani kepada korban kecelakaan lalulintas. “Masyarakat tidak perlu cemas memikirkan biaya ruamah sakit, karena kami akan bayar sampai batas yang diatur oleh Undang-Undang yakni Rp10 juta,” kata Budhi. Proses biaya perawatan korban kecelakaan lalulintas kata Budi, tidak sampai dua jam setelah berkas diterima langsung dicairkan. “Korban yang meninggal dalam hitungan jam kami cairkan untuk keluarga ahli warisnya,” lanjut Budi. (dwi/yo)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT