ADVERTISEMENT

Masa Penahanan Atut Diperpanjang KPK

Sabtu, 11 Januari 2014 22:53 WIB

Share
Masa Penahanan Atut Diperpanjang KPK

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) – Masa penahanan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur, diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 30 hari. Perpanjangan ini terkait status Atut sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi (MK). "Ya, KPK sudah memperpanjang penahanan RAC (Ratu Atut Chosiyah)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, melalui pesan singkat, Sabtu (11/1). "Diperpanjang untuk 30 hari," imbuhnya. Menurut Johan, perpanjangan masa penahanan Atut sudah dilakukan KPK sejak Rabu (8/1). Langkah ini dilakukan KPK untuk keperluan proses penyidikan. Atut sendiri telah melewati 20 hari masa penahanan pertamanya sebagai tersangka kasus yang juga menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar. KPK menahan mantan Bendahara Pengurus Pusat Kesatuan Perempuan Partai Golkar ini di Rutan Pondok Bambu, Jl. Pahlawan Revolusi, Duren Sawit, Jakarta Timur, sejak Jumat (20/12) tahun lalu. KPK menjeratnya dengan Pasal 6 Ayat 1 Huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 nomor 1 KUHP. Wanita kelahiran Ciomas, Serang, Banten, 16 Mei 1962 itu, dinyatakan secara bersama-sama atau turut serta dengan tersangka yang sudah ditetapkan terlebih dulu yakni adiknya, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan dalam kasus penyuapan Ketua MK Akil Mochtar. Dalam pengembangannya, Atut dan Wawan juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013. Saat ini, penyidik KPK terus memproses penyidikan terhadap Atut dan Wawan. Bukan tidak mungkin ia dan adiknya akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Indikasi itu menguat setelah dilakukan gelar perkara (ekspose) antara penyidik dengan pimpinan KPK sebagaimana disampaikan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Sabtu (11/1). "Putusan ekspose disetujui (penerapan pasal TPPU) karena ada indikasi yang kuat terjadi dugaan pelanggaran TPPU yang sangat sistematis," katanya, melalui pesan singkat kepada wartawan, Sabtu (11/1). Bambang tidak menjelaskan kapan ekspose itu dilakukan. Namun, ia menegaskan, KPK belum mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan pencucian uang Atut dan Wawan. Adapun langkah yang dilakukan KPK terkait dugaan TPPU Atut dan Wawan, Bambang memaparkan, saat ini tim penyidik KPK sudah melacak harta-harta Atut dan Wawan yang diduga kuat hasil pencucian uang. Penyidik juga terus memburu aset-aset keduanya yang dianggap harta haram. (yulian) Ratu Atut Gubernur Banten

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT