ADVERTISEMENT

KPK Belum Bolehkan Keluarga Kunjungi Anas

Sabtu, 11 Januari 2014 21:07 WIB

Share
KPK Belum Bolehkan Keluarga Kunjungi Anas

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memperbolehkan kunjungan bagi keluarga maupun kuasa hukum mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jumat (10/1) malam hingga Sabtu (11/1). Alasannya, selain waktu tersebut tidak termasuk hari kunjungan tahanan, juga karena Anas baru ditahan pada Jumat (10/1) malam. "Kalau orang baru ditahan atau baru masuk pada hari itu, memang belum boleh langsung dijenguk. Karena masih dalam tahap isolasi, sebagaimana aturan di rutan lain," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, saat dihubungi Pos Kota, Sabtu (11/1) malam. Lagipula, lanjut Johan, waktu kunjungan bagi tahanan di KPK hanya ada pada setiap Senin dan Kamis. "Ini bukan hanya untuk AU ya, tetapi juga untuk semua tahanan," imbuhnya menegaskan. Sebelumnya, seorang pria mengaku kerabat Anas, Yulianto Wahyudi, mendatangi gedung KPK, Sabtu (11/1) sekitar Pk. 10:00. Kedatangannya untuk menengok Anas dan memberikan sejumlah barang seperti buku, makanan, maupun sabun mandi untuk Ketua Presidium Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) itu. “Kami mau kirim sabun karena kelupaan. Kami enggak tahu apakah di dalam ada sabun," katanya, di gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Selain membawa barang-barang tersebut, pria yang mengaku dari Surabaya ini juga membawa secarik surat untuk Anas. Surat itu dimasukkan ke dalam amplop terbuka agar bisa diperiksa KPK. Menurutnya, surat itu dari istri Anas, Athiyyah Laila. "Isinya untuk mengetahui bagaimana keadaan mas Anas yang ditahan di Rutan KPK sejak Jumat malam," tuturnya. Namun keingingan Yulianto ditolak KPK. Untuk membesuknya, ia pun diminta untuk memiliki izin dari penyidik KPK. “Maaf hari ini Pak Anas belum bisa dibesuk karena harus ada izin penyidik. Tapi titipan yang tadi malam sudah disampaikan,” timpal seorang petugas keamanan KPK yang menerima Yulianto. Titipan yang petugas itu maksud adalah sekoper pakaian, makanan dan beberapa buku yang dititipkan kuasa hukum Anas, Firman Wijaya, pada Jumat (10/1) malam. Saat itu, Firman yang datang bersama beberapa loyalis Anas juga terpaksa kecewa karena keinginannya untuk menemui langsung Anas tidak dikabulkan petugas KPK. Sementara itu, pantauan Pos Kota, Sabtu (11/1), puluhan polisi bersenjata lengkap terus berjaga-jaga baik di sekitar gerbang KPK, halaman, hingga Rutan KPK. Pengamanan seperti ini juga terlihat sejak Anas masuk ke dalam rutan yang terletak di bagian basement gedung tersebut. Anas yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek lain-lainnya ditahan KPK, Jumat (10/1) sore, setelah sekitar 4 jam berdiskusi dengan tim penyidik di ruang penyidikan KPK. Ia ditahan dalam satu rutan bersama tersangka kasus Hambalang lainnya, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alifian Mallarangeng. (yulian) Teks : Anas Urbaningrum saat akan ditahan KPK

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT