PALMERAH (Pos Kota) - Model cantik, Novi Amelia akhirnya divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun oleh Majelis Hakim pimpinan Harijanto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Jakbar), Selasa (7/1). Dia dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 312 UU tahun 2012 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Sebelumnya Novi dituntut jaksa 7 bulan penjara. Keputusan itu diterima Novi dengan senyum renyah. "Saya senang, karena keputusan hakim sesuai keadilan, sesuai dengan harapan," ujarnya. Dalam putusannya hakim menyatakan demi kebaikan psikis terdakwa penabrak 7 pejalan kaki di kawasan Harmoni pada 11 Oktober 2012 itu hukuman penjara ditiadakan. Menurut Harijanto, keringanan itu juga terkait tindakan baik Novi yang berkenan mengganti kerugian para korban. "Namun selama 1 tahun, kalau Novi melakukan kesalahan yang berujung pada tindak pidana, maka hukuman 6 bulan penjara tetap berlaku," ujar Harijanto. Pengacara Novi, Rendy Anggara Putra menilai keputusan hakim sangat bijaksana. Pertimbangan hakim yang menyatakan hukuman penjara dapat memperburuk kondisi psikis Novi sangat relevan. "Sebab, kalau di penjara tentunya akan berdampak buruk. Inilah merupakan keadilan," katanya. (tarta/sir) Teks Gbr- Novi Amelia menutupkan tangannya sebagai tanda syukur. (tarta)
Kriminal
Novi Amelia Divonis 6 Bulan Percobaan Setahun
Selasa 07 Jan 2014, 16:05 WIB