ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
DEPOK (Pos Kota) - Tiga penagih utang alias debt collector yang menyekap karyawan ditangkap petugas Polres Depok di Taman Mal Cijantung, Jakarta Timur. Satu di antara pelaku mengaku sebagai wartawan. Kapolres Depok, Kombes Achmad Kartiko menyatakan, peristiwa penyekapan yang menimpa Sukarjo terjadi pada Selasa (17/12) malam sekitar pukul 23.00 di rumahnya, Kampung Stangkley, Kemirimuka, Beji, Depok. Mereka menagih uang sisa cicilan mobil yang belum dibayar korban. "Korban bersama istri dan saudaranya, Sigit, oleh tiga pelaku dibawa ke Kampung Artis, Cipayung, Jakarta Timur. Setibanya di sana, istri Sukarjo disuruh pulang ke rumah untuk mengambil uang. Ternyata, setibanya di rumah, sang istri melaporkan kasus ini ke Polres Depok," kata kapolres, Jumat (20/12). Mendapat laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berpura-pura hendak bertemu dengan tersangka dan akan menyerahkan uang, melalui istri korban. Tanpa curiga, pelaku datang ke kawasan Cijantung. Saat itulah mereka ditangkap. Menurut kapolres, dari tiga pelaku yang ditangkap, satu di antaranay Soni Rijaldi mengaku berprofesi sebagai wartawan. Setelah dicek keabsahan Id Card tersebut, nama wartawan tersebut tidak terdaftar. "Mereka merupakan Debt collector dari salah satu lembaga keuangan. Pelaku kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka." (angga/yo)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT