ADVERTISEMENT

Pemerintah Harus Bangun Fly Over dan Under Pass

Senin, 16 Desember 2013 14:36 WIB

Share
Pemerintah Harus Bangun Fly Over dan Under Pass

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Anggota Komisi V DPR RI, Arwani Thomafi, menegaskan pasca kecelakaan maut antara truk tanki BBM Pertamina dengan KRL Commuter Line di Bintaro, Tanggerang, Banten, ke depan  para pemangku kepentingan mulai dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus berbuat untuk memenuhi kewajiban yang tertera dalam aturan perundangan. “Kasus tabrakan kereta dengan mobil di perlintasan sudah kerap terjadi. Sebenarnya dalam UU No 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian pasal 91 ayat 1 sudah ada peraturan bahwa antara jalan raya dan jalan umum tidak boleh sebidang atau berlintasan. Dengan demikian aturannya memang harus ada under pass ataupun fly over sehingga jalan umum dan jalur kereta api tidak bersimpangan,” ujar Arwani kepada wartawan di Gedung DPR/MPR RI Senayan, Jakarta, Senin (16/12). Diakuinya,  dalam UU No 23 Tahun 2007 itu memang ada pengecualian bahwa semua itu dilakukan bertahap dan tergantung pada kemampuan pemerintah  pusat atau pemerintah daerah untuk membangunnya. ”Pemerintah pusat wajib membangun di jalan milik pemerintah pusat dan pemerintah daerah di jalan provinsi atau kabupaten. Kalau belum mampu maka itu jadi tanggungjawab PT KAI dan Dirjen Perkeretaapian untuk membangun palang perlintasan yang dijaga,” jelasnya. Dirinya berharap ada upaya lebih keras dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah  terutama daerah-daerah yang padat penduduk dan kondisi jalannya macet seperti Jakarta. ”Di Jakarta seharusnya tidak boleh ada lagi perlintasan kereta yang bersimpangan dengan jalan raya karena kondisi jalan yang macet dan berpotensi besar kejadian seperti di Bintaro terjadi di Jakarta,” tegasnya. Terlebih lagi menurut Arwani kurangnya kesadaran para pengendara dalam mematuhi aturan jalan ditambah tingkat stress pengemudi di kota besar seperti Jakarta  yang tinggi sehingga kerap terjadi pelanggaran-pelanggaran termasuk menerobos palang pintu kereta api. ”Kemacetan di Jakarta luar biasa, tidak heran banyak yang stress dan tidak sabaran sehingga banyak juga terjadi para pengemudi menerobos lintasan kereta api meski memiliki palang pintu dan penjaga perlintasan,” tegasnya. Terakhir Arwani mengharapkan agar hak-hak para korban dan  keluarga korban mendapatkan bantuan,santunan maupun asuransi segera bisa diselesaikan.”Para pemangku kepentingan agar segera membantu para korban dan keluarganya dengan mengeluarkan tanpa berbelit-belit apa yang menjadi hak para korban seperti bantuan, santunan maupun asuransi kecelakaan,” pungkasnya. (prihandoko/yo)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT