BANDUNG (Pos Kota) - Ketua LSM Gasibu Toto Hutagalung, lesu, saat majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 7 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider kurungan 3 bulan. Vonis terhadap terdakwa suap Bansos Kota Bandung ini dinilai lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum 10 tahun penjara. “Kami memutuskan vonis tujuh tahun penjara,“ kata Hakim. Nuhakim, sambil mengetuk palu tiga kali, di Gedung PN Tipikor Bandung, Senin (16/12). Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai Toto terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan berupa korupsi Bansos di Pemkota Bandung “Kami menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 7 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider kurungan 3 bulan penjara," ungkapnya. Menurut Nurhakim, ada pertimbangan yang meringankan dan memeberatkan terdakwa. Hal yang memberatkan, terdakwa telah menodai nama baik peradilan yang sedang giat memberantas korupsi. Yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga. “Hal yang yang memberatkan dan meringankan merupakan bahan pertimbangan dalam menjatuhkan putusan. 3,6 TAHUN Di ruang lain, terdakwa Asep Triana yang terjerat kasus korupsi Bansos divonis majelis hakim hukuman penjara 3,6 tahun, denda Rp 200 juta subsider kurungan 3 bulan penjara. Hukuman yang dijatuhkan hakim kepada Asep lebih ringan dari tuntutan JPU, 5 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zakiyul Fikri memaparkan, kedua terdakwa terbukti secara syah dan meyakinkan melanggar pasal 6 ayat satu hurup a sesuai dakwaan perimer kesatu, pasal 6 ayat 1 hurup a sesuai dakwaan primer kedua dan pasal 5 ayat satu UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups. "Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Toto Hutagalung 10 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 5 bulan penjara. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Asep Triana 5 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara,". (dono/sir) Teks Gbr- Terdakwa Toto dan Asep saat mengikuti sidangdi PN Tipikor Bandung.

Majelis Hakim Tipikor Bandung Vonis 7 Tahun Penjara Ketua LSM
Senin 16 Des 2013, 15:22 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Pemprov Jakarta Putihkan Sebanyak 6.652 Ijazah Siswa
02 Mei 2025, 10:55 WIB

Pinjol Resmi OJK, Cairkan Rp500.000 dengan Syarat KTP dan Data Diri, Begini Cara Lengkapnya
02 Mei 2025, 10:55 WIB

Cara Bersihkan Laptop Terkena Virus Secara Mandiri
02 Mei 2025, 10:55 WIB

Pinjam Uang Pakai SeaBank Cukup Verif KTP dan Data Diri, Simak Caranya di Sini
02 Mei 2025, 10:50 WIB

Kenali Ciri-Ciri Pinjol Ilegal agar Tidak Terjebak
02 Mei 2025, 10:44 WIB

Cairkan! Aplikasi Penghasil Saldo Terbaru 2025, Terbukti Membayar
02 Mei 2025, 10:41 WIB

OJK Keluarkan Peraturan Pindar Baru, Debitur Diuntungkan?
02 Mei 2025, 10:40 WIB

Skor Kredit Pindar Jelek di OJK? Begini Cara Bersihkannya dengan Mudah!
02 Mei 2025, 10:39 WIB

Hati-hati! Modus Baru Pinjol Ilegal Bisa Akses Google Kontak untuk Teror Nasabah
02 Mei 2025, 10:37 WIB

3 Modus Pinjol Ilegal Jerat Korban, Pahami agar Tak Terjebak
02 Mei 2025, 10:35 WIB

Makin Lengket, Fuji Kini Punya Panggilan Sayang untuk Verrell?
02 Mei 2025, 10:31 WIB

Perkuat Bisnis Digital, Konsolidasi Pendapatan Telkom Catat Rp36,6 Triliun di Awal Tahun 2025
02 Mei 2025, 10:28 WIB

Jadwal dan Syarat Pendaftaran CASN 2025: Simak Cara Buat Akun SSCASN di Sini!
02 Mei 2025, 10:28 WIB

Pinjol Kamu Selalu Ditolak? Ada Penyebabnya Cek di Sini
02 Mei 2025, 10:26 WIB

Cuan Cair Lagi! Saldo DANA Gratis Hingga Rp150.000 Bisa Kamu Klaim Sekarang ke Dompet Elektronik
02 Mei 2025, 10:25 WIB

Cara Cek Pajak Kendaraan secara Online Bisa Lewat Hp
02 Mei 2025, 10:21 WIB

Apa Risiko Terburuk Jika Galbay Pinjol? Berikut Info Lengkapnya
02 Mei 2025, 10:20 WIB

Debt Collector Pinjol Ancam Laporkan Data ke Biro Kredit, Bagaimana Hukumnya?
02 Mei 2025, 10:20 WIB

Dana Gratis dari Bansos BPNT Tahap 2 Tahun 2025 Segera Dicairkan? Cek Update Terbarunya
02 Mei 2025, 10:14 WIB
