ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
BEKASI (Pos Kota)-Empat warga, Senin (16/12) melaporkan LK dan RB ke Polresta Bekasi Kota lantaran diduga telah menjual dan menggadaikan mobil yang mereka sewa. Siti Wahyuni,42, warga Kranji ; Ambyah,49, warga Babelan: Wandi Atmadja,49, warga Perum Papan Mas, Tambun; dan Sarifudin .M,42, warga Perum Papan Mas, Tambun menderita kerugian ratusan juta rupiah. Pada petugas Polresta Bekasi Kota korban mengaku kalau dua sejoli itu menyewa mobil mereka dengan harga Rp 13 juta untuk 2 bulan. Namun baru dibayar Rp 6,5 juta. Setelah jatuh tempo korban hendak menagih uang sisanya, tapi ternyata mobil yang disewa itu ada yang digadaikan dan ada pula yang telah dijual. Lima mobil yang diduga dijual dan digadai yakni Daihatsu Terrios B 513 TVI, Daihatsu Terrios B 370 TVI, Toyota Kijang Inova B 1731 KFJ, Suzuki R Tiga B 1358 KOK dan Toyota Avanza B 1866 FKJ.(yanto)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT