ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SETIABUDI (Pos Kota) - Delapan dari 21 warga negara asing (WNA) yang tidak memiliki dokumen resmi dicokok petugas Imigrasi Jakarta Selatan dari Gedung Ijo, Kecamatan Setiabudi, Rabu (11/12). Mereka terancam akan dideportasi. “Informasi masyarakat menyebutkan kini semakin banyak WNA yang ngekos di Gedung Ijo, Setiabudi," ujar Bambang Permadi, Kabid Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan. Belasan petugas yang dikerahkan pada razia itu bergerak cepat menyisir tempat kos bernama Gedung Ijo yang laris jadi hunian para WNA yang berasal dari Afrika seperti Afrika Selatan, Kongo, dan Kamerun. Setiap kamar yang diduga dihuni WNA disambangi satu persatu. Hasilnya ada 21 WNA yang ngekos di tempat itu. Sebagian besar memiliki dokumen resmi kependudukan kecuali delapan WNA. PEMAIN SEPAKBOLA Dari delapan WNA yang tidak dapat menunjukkan dokumen kependudukan di antaranya tiga orang mengaku atlet sepakbola yang menunggu kepastian klubnya untuk kontrak. Dua WN Kongo mengaku sebagai pengungsi dan memiliki kartu dari UNHCR (badan pengungsi PBB). Kedelapan WNA ilegal itu langsung digelandang ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut. Tak tertutup kemungkinan mereka akan dideportasi jika tetap tidak bisa menunjukan dokumen keimigrasian atau sponsor yang sesuai. (rachmi/st) Teks : Suasana razia terhadap WNA di Gedung Ijo Setiabudi Jaksel (toga)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT