JAKARTA (Pos Kota) - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq atau LHI divonis 16 tahun penjara. Vonis disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin, 9 Desember. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan suap impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang.
POSKOTA TV
Luthfi Hasan Ishaaq, Divonis 16 Tahun Penjara
Selasa 10 Des 2013, 02:13 WIB