ADVERTISEMENT

Penderita HIV/AIDS Dapat Fasilitas Pengobatan Rp 20 Juta

Rabu, 4 Desember 2013 00:44 WIB

Share
Penderita HIV/AIDS Dapat Fasilitas Pengobatan Rp 20 Juta

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Pekerja penderita HIV-Aids berhak mendapatkan fasilitas layanan kesehatan (pengobatan) sebanyak Rp 20 juta/tahun. Hal tersebut diatur dalam Permenakertrans no. 20/2012 tanggal 19 November 2012 yang merupakan Pelaksanaan dari PP 53/2012 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. "Semua buruh, pekerja, termasuk yang terkena HIV, berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang terjangkau, jaminan asuransi, perlindungan sosial dan berbagai paket asuransi kesehatan lainnya," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar seusai membuka puncak peringatan Hari Aids Sedunia Tahun 2013 di Jakarta,Selasa (3/12). Muhaimin mengatakan pemerintah memfasilitas adanya pemberian bantuan dalam bentuk pelayanan kesehatan bagi pekerja/buruh yang menderita HIV-Aids melalui PT Jamsostek sebagai Badan Penyelenggara. Dalam kesempatan ini Muhaimin meminta semua pihak tidak lagi melakukan stigma dan diskriminasi terhadap orang yang terkena HIV dan AIDS di tempat kerja. Pengusaha dan pekerja wajib bekerja sama melaksanakan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja. Menurutnya, dinamika dunia kerja harus diantisipasi dalam hal meningkatnya potensi penularan HIV oleh berbagai kondisi seperti tingkat mobilitas kerja pekerja/buruh yang tinggi. Apalagi pekerja/buruh selalu berhadapan dengan berbagai potensi bahaya kesehatan maupun kecelakaan kerja di tempat kerjanya, termasuk berisiko tertular HIV dan AIDS. "Dampak HIV dan AIDS merupakan salah satu ancaman bagi sektor ketenagaakerjaan mengingat tenaga kerja adalah tulang punggung kegiatan pembangunan dan bisnis . Oleh karena itu, pemerintah mendorong agar perusahaan dapat mengingatkan para pekerjanya yang berisiko tinggi untuk melakukan tes HIV," pesan Muhaimin. Upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja, lanjuynya, dapat dilaksanakan dengan cara mengembangkan kebijakan pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS, dan menyebarluaskan informasi dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan tentang HIV/AIDS. Selain itu, dunia usaha juga diminta berpartisipasi aktif dan memberikan perlindungan kepada Pekerja/Buruh dengan HIV/AIDS, dari tindak dan perlakuan diskriminatif serta menerapkan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) khusus untuk pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS. "Secara khusus Peringatan Hari Aids Sedunia (HAS) Tahun 2013 ini adalah untuk mengkampanyekan pentingnya penanggulangan HIV dan AIDS di dunia kerja sebagai bagian dari perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) mengingat sebagian besar pengidap HIV dan AIDS adalah usia produktif," kata Muhaimin.(Tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT