ADVERTISEMENT

Jaksa Agung Minta Jaksa Tidak Dzolimi Orang

Sabtu, 30 November 2013 16:19 WIB

Share
Jaksa Agung Minta Jaksa Tidak Dzolimi Orang

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Jaksa Agung Basrief Arief meminta jaksa dalam menangani perkara tidak mendzolimi orang. Jika tidak cukup bukti, segera hentikan, begitu juga sebaliknya. "Kita harus bisa pertanggungjawabkan. Kita harus buktikan.  Kita harus sampaikan, yang mana alat buktinya yang tidak cukup. Ketika alat buktinya cukup jangan juga berlama-lama, tuntaskan penyidikan, limpahkan ke penuntutan lalu diteruskan ke pengadilan. Itu penekanan dari saya," tegas Basrief, saat menutup rapat kerja kejaksaan di Cianjur, kemarin. Menurut Basrief, dirinya sudah menyampaikan pada paparannya maupun penutupan (rapat kerja Kejaksaan), para jaksa agung muda dan kepala kejaksaan tinggi untuk segera menuntaskan setiap perkara yang mandek. Lalu, buat master plan (perencanaan menyeluruh) terhadap kasus-kasus pidana khusus, pidan umumnya dan kejahatan konvensional yang lambat penanganannya sehingga ada kepastian hukum. Terkait adanya dalih para jaksa bahwa kasus yang mandek bukan pada waktu jaksa itu bertugas, dirinya bilang,"Kamu itu jaksa atau bukan? Jaksa itu satu. Tidak ada istilah bukan di waktu saya. Semua harus dituntaskan," perintah Basrief. Dia juga meminta para jaksa untuk tidak saling menyikut. Sebab itu, setiap jaksa harus bertanggungjawab dan tidak saling lempar tanggungjawab. Sampai saat ini tercatat sejumlah kasus yang bahkan sudah dinyatakan lengkap (P21) belum dilimpahkan ke pengadilan, seperti berkas perkara Bank Mandiri dengan tersangka mantan Direksi PT Arthabhama Texindo Cornelis Andri Heryanto dan Hartanto Setiadi. Setelah itu, Hashim Sumiana, Abdul Latief  (PT Lativi Media Karya), Sunyoto Tanudjaja (PT Great River International), Ali Wardhana (PT BPUI), serta Gunawan Ng bersama 10 eksekutif Bukopin dalam kasus Drying Centre. (ahí/yo)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT