ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA (Pos Kota) - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memberhentikan Dr.Akil Mochtar SH MH, secara tidak hormat dari ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan itu diambil setelah mendengar keterangan saksi-saksi yang telah dipanggil oleh Majelis Kehormatan MK. "Amar putusan, pertama, Akil Mochtar terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Kedua, menjatuhkan saksi pemberhentian tidak hormat terhadap Akil Mochtar," kata Hakim Konstitusi Harjono saat membacakan putusan dalam sidang kode etik yang digelar di Gedung MK Jakarta, Jumat (1/11). Dalam pertimbangannya, Majelis Kehormatan sebelumnya telah memeriksa saksi-saksi antara lain Kepala Bagian Protokol MK Teguh Wahyudi, Kasubbag Protokol MK Ardiansyah Salim, Sekretaris Ketua Yuanna Sisilia, Staf Protokol Sarmili, Ajudan Ketua IPDA Kasno, Ajudan Ketua AKP Sugianto, "office boy" Sutarman, Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati, Hakim Konstitusi Anwar Usman, seorang Panitera dan dua orang panitera pengganti. Majelis Kehormatan juga memanggil sopir pribadi Akil Mochtar yakni Daryono. Namun, Daryono tidak hadir. Terakhir, Majelis Kehormatan sempat ingin memeriksa Akil Mochtar. Tetapi Akil menolak diperiksa secara tertutup. Akil waktu menginginkan diperiksa secara terbuka. Akil malah mempersilakan Majelis Kehormatan mengambil keputusan tanpa meminta keterangan kepada dirinya. Alasannya, Akil sudah mengajukan permohonan pengunduran diri. (syamsir)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT