ADVERTISEMENT

Langgar Kode Etik, Akil Dipecat Tidak Hormat

Jumat, 1 November 2013 11:32 WIB

Share
Langgar Kode Etik, Akil Dipecat Tidak Hormat

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memberhentikan Dr.Akil Mochtar SH MH, secara tidak hormat dari ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan itu diambil setelah mendengar keterangan saksi-saksi yang telah dipanggil oleh Majelis Kehormatan MK. "Amar putusan, pertama, Akil Mochtar terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Kedua, menjatuhkan saksi pemberhentian tidak hormat terhadap Akil Mochtar," kata Hakim Konstitusi Harjono saat membacakan putusan dalam sidang kode  etik yang digelar di Gedung MK Jakarta, Jumat (1/11). Dalam pertimbangannya, Majelis Kehormatan sebelumnya telah memeriksa saksi-saksi antara lain Kepala Bagian Protokol MK Teguh Wahyudi, Kasubbag Protokol MK Ardiansyah Salim, Sekretaris Ketua Yuanna Sisilia, Staf Protokol Sarmili, Ajudan Ketua IPDA Kasno, Ajudan Ketua AKP Sugianto, "office boy" Sutarman, Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati, Hakim Konstitusi Anwar Usman, seorang Panitera dan dua orang panitera pengganti. Majelis Kehormatan juga memanggil sopir pribadi Akil Mochtar yakni Daryono. Namun, Daryono tidak hadir. Terakhir, Majelis Kehormatan sempat ingin memeriksa Akil Mochtar. Tetapi Akil menolak diperiksa secara tertutup. Akil waktu menginginkan diperiksa secara terbuka. Akil malah mempersilakan Majelis Kehormatan mengambil keputusan tanpa meminta keterangan kepada dirinya. Alasannya, Akil sudah mengajukan permohonan pengunduran diri. (syamsir)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT