SEJUMLAH kendaraan menerobos jalur Busway kawasan Slipi, Jakarta Barat, Jumat (31/10) Polda Metro Jaya optimis penerapan sanksi denda maksimal bagi pengendara yang menerobos jalur bus Transjakarta, yakni sebesar Rp 1 Juta untuk kendaraan roda empat dan Rp 500 ribu untuk kendaraan roda dua, sudah dapat diberlakukan paling lambat akhir November 2013 ini. Foto-Yogi
Mata Kita
Terobos Jalur Busway
Kamis 31 Okt 2013, 15:35 WIB