Uncategorized

Diamankan Petugas, Satwa Liar di Villa 99 di Bojong Honde - Bogor

Selasa 29 Okt 2013, 22:10 WIB

BOGOR (Pos Kota) - Polres Bogor dan petugas BKSDA Jawa Barat akhirnya mengevakuasi satwa liar yang dipelihara secara ilegal di villa 99. Satwa liar yang dilindungi ini, berada dalam villa 99 yang berlokasi di Kampung Bojong Honde, Gunung Geulis Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor. Vila mewah yang berdiri diatas lahan seluas 8.000 meter diketahui milik J, warga Jakarta. Petugas gabungan akan mengevakuasi seekor Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae), seekor Owa Jawa (Hylobates moloch), seekor Lutung (Trachypithecus Obscurus), dua ekor Siamang (Symphalangus Syndactylus), tiga ekor Merak hijau atau Merak jawa (Pavo muticus), dan empat ekor rusa timor (Cervus Timorensis), hewan peliharaan yakni angsa dan anjing, dan seekor liger atau hewan hasil kawin silang antara singa jantan dan Harimau betina oleh campur tangan manusia. Aman Sajiman, petugas pegawai negeri sipil dari BKSDA wilayah 1 Jawa Barat mengatakan, semua satwa liar sudah dievakuasi keluar villa. Terkait keberadaan Liger, ia mengaku, satwa ini lahir atas bantuan manusia dan untuk itu, harus dimusnahkan. "Liger ini dibawa dari luar negeri. Di Indonesia belum ada. Kami perintahkan untuk segera di musnahkan. Karena bukan satwa liar yang dilindungi, maka Liger, kami tinggal di kandang," paparnya. Pemilik vila diakui, telah melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Keterangan petugas dilapangan, Harimau Sumatera yang dipelihara secara ilegal ini, berkelamin betina dengan usia 5 tahun dan memiliki panjang 150 Cm. "Harimau Sumatera di villa cukup sehat. Punya taring dan masih memiliki sifat buas,"katanya. Sedangkan Liger, usianya 5 tahun dengan panjang 150 Cm. (yopi/d)

Tags:

admin@default.app

Reporter

admin@default.app

Editor