Terobos Jalur Busway Didenda Rp 1 Juta

Jumat 25 Okt 2013, 23:27 WIB

JAKARTA (Pos Kota) – Kendaraan pribadi jangan coba-coba menerobos busway jika tidak ingin kena denda sebesar Rp500 ribu sampai Rp1 juta. Wacana pemberian sanksi ini telah diusulkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kepada Pemprov DKI Jakarta. Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono, menegaskan usulan ini karena masih kurangnya kesadaran pengendara untuk tidak menerobos jalur Transjakarta. "Kita sudah ajukan, dan kini sedang dikaji," katanya, Jumar (25/10). Minimnya denda tilang selama ini yang hanya sekitar Rp50 ribu sampai Rp100 ribu tidak membuat penerobos jalur busway jera. Setiap harinya pelanggaran menerobos jalur Transjakarta masih cukup banyak. "Setiap pelanggar sudah pasti ditindak. Tapi, tetap saja pengendara terus menerobos jalur busway," ujarnya. Terhadap usulan ini, Wakil Gubernur Ahok mendukung. Hal ini dilakukan sebagai upaya membuat efek jera bagi penjajah jalur khusus moda angkutan massal tersebut. “Jangan lihat uangnya, tapi efek jera agar pengendara tidak lagi menerobos jalur Transjakarta itu sebab target utama penerapan aturan itu untuk membatasi pelanggaran lalu lintas di jalan raya,”tegasnya. BLOKIR STNK Selain akan menerapkan aturan tersebut, pemprov bersama Polda juga akan mencoba menegakkan peraturan dengan memblokir STNK. Peraturan itu akan diterapkan secara bertahap. Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono juga mendukung rencana Polda tersebut. Pasalnya, denda yang berkisar Rp50.000 hingga Rp100.000 masih murah, sehingga kurang menimbulkan efek jera bagi pelanggar lalu lintas. Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, masih memungkinkan menerapkan denda lebih tinggi lagi. Kendati demikian, polisi tetap harus mengajukan usulan tersebut pada kejaksaan. Menurutnya, tiga koridor bus Transjakarta yang paling rawan penyerobotan adalah Koridor III jurusan Pulogadung-Dukuh Atas, koridor V jurusan Kampung Melayu–Ancol dan koridor VI jurusan Ragunan–Kuningan. Hanya saja warga berharap sanksi berat itu jangan dimanfaatkan oknum petugas untuk melakukan pungli lebi besar. Sebab selama ini yang ada, jika denda tinggi justru dimanfaatkan oknum untuk jadi bancakan. "Kita dukung, tetapi jangan jadi alasan oknum untuk meminta uang damai lebih besar. Sekarang saja banyak oknum yang melakukan itu. Pimpinan Polri harus bertindak tegas, "ujar Suyatno warga Klender, Jakarta Timur.(guruh/st) Teks : Polisi mencegat mobil pribadi yang masuk jalur busway

News Update